PROVINSI JAWA TENGAH

Banyak Temuan Kesalahan Administrasi Pajak, Pemprov Perlu Evaluasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Banyak Temuan Kesalahan Administrasi Pajak, Pemprov Perlu Evaluasi

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Komisi C DPRD Jawa Tengah memberi catatan kepada pemprov terkait masih munculnya kesalahan administrasi dalam tata kelola pajak kendaraan bermotor (PKB).

Wakil Ketua Komisi C DPRD Sriyanto Saputro mengatakan kesalahan input data pada sistem Samsat Online menimbulkan temuan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) 2020. Kesalahan tersebut berasal dari tata kelola PKB di Jawa Tengah.

"Dari hasil pertemuan ini akan dirapatkan kembali, terutama pembenahan database agar lebih riil dan nyata, IT juga akan diperbaiki," katanya dikutip pada Rabu (6/10/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Sriyanto menjabarkan terdapat 13 kesalahan input data Samsat Online di seluruh Jawa Tengah. Salah satunya berasal dari pengelolaan PKB di Samsat Kabupaten Sukoharjo.

Kesalahan input yang terjadi di Samsat Sukoharjo terjadi pada dokumen ketetapan pajak. Dia memaparkan input data PKB seharusnya senilai Rp4.098.250. Namun, data yang tersaji dalam Samsat Online menjadi Rp40.098.250.

"Hasil pemeriksaan atas penetapan PKB yang dilaksanakan UPPD dan olah data sistem diketahui bahwa kesalahan di Sukoharjo ada kelebihan nol," terangnya.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Oleh karena itu, Sriyanto meminta pemprov untuk membenahi basis data PKB di Jateng. Selain kesalahan administrasi, pemprov juga belum melakukan validasi kendaraan yang sudah melakukan mutasi ke luar Jateng. Data yang dimiliki Bapenda hanya menyajikan basis data PKB pada tahun fiskal 2019.

"Peraturan tidak boleh berkunjung selama pandemi, praktis 2 tahun tidak bisa berjalan. Saya harap di tahun 2022 program ini dapat berjalan kembali sehingga data kendaraan dapat diperinci secara real," terangnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024