KOREA SELATAN

Banyak Korporasi Asing Tidak Bayar Pajak, DPR Minta Intensifikasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Oktober 2020 | 17:45 WIB
Banyak Korporasi Asing Tidak Bayar Pajak, DPR Minta Intensifikasi

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEOUL, DDTCNews – DPR meminta Pemerintah Korea Selatan untuk segara melakukan intensifikasi penerimaan pajak yang bersumber dari perusahaan asing yang beroperasi di Korea Selatan.

Berdasarkan data National Tax Service (NTS), ditemukan masih banyak korporasi asing yang beroperasi di Korea Selatan yang sama sekali tidak membayarkan pajak penghasilan (PPh) badan pada 2019.

"Sekitar 46,6% atau 4.956 perusahaan dari total 10.630 perusahaan asing di Korea Selatan sama sekali tidak membayar PPh badan pada 2019,” kata Kim Soo Heung, anggota parlemen dari partai petahana Democratic Party of Korea, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Dari total 4.956 perusahaan asing tersebut, dua di antaranya memiliki omzet tahunan lebih dari KRW5 triliun atau setara dengan Rp64 triliun. Terdapat pula tujuh perusahaan asing yang memiliki omzet sebesar KRW1 triliun—KRW5.

DPR menilai ada indikasi pemanfaatan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) oleh korporasi multinasional untuk menghindari pajak. Melalui P3B, hanya penghasilan domestik saja yang dikenakan pajak di Korea Selatan.

Bila korporasi asing mentransfer penghasilannya dari Korea Selatan ke kantor pusatnya di luar negeri atau ke negara dengan tarif PPh badan rendah maka penghasilan yang ditransfer tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh badan.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Selain itu, DPR kjuga meminta pemerintah untuk mengintensifkan penerimaan pajak dari orang-orang kaya serta meningkatkan perolehan pembayaran kontribusi jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan fiskal pemerintah yang semakin tinggi.

"Sangat penting bagi pemerintah untuk menerapkan kebijakan yang ketat atas korporasi dan individu berpenghasilan tinggi agar tercipta sistem pajak yang adil," ujar Yang Kyung Sook, Anggota Komisi Finansial Parlemen Korea Selatan seperti dilansir koreaherald.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara