WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memutuskan untuk meningkatkan tarif bea masuk atas barang yang diimpor dari Korea Selatan.
Tarif bea masuk ditingkatkan dari 15% menjadi 25% karena Korea Selatan belum melaksanakan perjanjian perdagangan yang telah disepakati oleh kedua negara pada tahun lalu.
"Mengingat parlemen Korea Selatan belum mengesahkan perjanjian perdagangan kita, saya naikkan bea masuk atas produk otomotif, kayu, farmasi, serta bea masuk resiprokal atas Korea Selatan dari 15% menjadi 25%," katanya, dikutip pada Rabu (28/1/2026).
Trump menuturkan pemerintah AS sebelumnya sudah mengurangi tarif bea masuk atas barang impor dari Korea Selatan secara cepat sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Namun, pemerintah Korea Selatan ternyata tidak berinisiatif untuk mengambil langkah yang sama.
"Kami mengharapkan mitra dagang kami [Korea Selatan] melakukan hal yang sama," tutur Trump melalui media sosial Truth Social.
Sementara itu, Juru Bicara Kepresidenan Korea Selatan Kang Yu Jung mengeklaim pemerintah belum mendapatkan notifikasi resmi dari AS mengenai kenaikan bea masuk tersebut.
Namun, lanjutnya, pemerintah berkomitmen untuk menerapkan perjanjian perdagangan ketika proses administratif di Korea Selatan sudah selesai dilaksanakan.
"Korea Selatan akan menyampaikan komitmennya untuk melaksanakan kesepakatan tersebut kepada pihak AS," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam perjanjian antara kedua negara tersebut, Korea Selatan telah berkomitmen untuk menanamkan modal senilai US$200 miliar di AS selama 10 tahun ke depan.
Selain itu, Korea Selatan dan AS juga menjalin kerja sama terkait dengan pembangunan kapal dengan nilai investasi mencapai US$150 miliar. (rig)
