UU HPP

Banyak Barang & Jasa Dibebaskan PPN, Sri Mulyani: Bentuk Keberpihakan

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Desember 2021 | 16:45 WIB
Banyak Barang & Jasa Dibebaskan PPN, Sri Mulyani: Bentuk Keberpihakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memandang masih banyak sektor yang membutuhkan dukungan. Pertimbangan ini dituangkan melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang tetap memberikan fasilitas pembebasan atas beragam barang dan jasa.

UU HPP memang mengurangi jumlah barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN. Meski demikian, masih terdapat banyak barang dan jasa yang tetap diberikan fasilitas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah dan DPR sesungguhnya sepakat bahwa PPN seharusnya dikenakan atas seluruh jenis barang dan jasa untuk mencegah distorsi atau kebocoran.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

"Namun kita tahu di perekonomian kita banyak hal dan aktivitas yang membutuhkan pemihakan, makanya banyak kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial dibebaskan dari PPN," ujar Sri Mulyani, Selasa (14/12/2021).

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan aspek keadilan dari sistem pajak yang berlaku.

Seperti diketahui, UU HPP menghapuskan barang dan jasa tertentu seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, hingga jasa keuangan dari Pasal 4A UU PPN.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Meski dihapuskan dari Pasal 4A, barang dan jasa tersebut sekarang tercantum pada Pasal 16B UU PPN yang telah diubah dengan UU HPP. Dengan demikian, barang dan jasa yang awalnya dikecualikan dari PPN sekarang menjadi dibebaskan dari PPN.

Pada Pasal 4A UU PPN, hanya tersisa 4 jenis barang dan jasa yang tetap dikecualikan dari PPN. Barang dan jasa yang dimaksud antara lain barang dan jasa yang sudah menjadi objek pajak daerah; uang, emas batangan untuk cadangan devisa, dan surat berharga; jasa keagamaan; serta jasa yang disediakan oleh pemerintah untuk menjalankan pemerintahan secara umum. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara