ADMINISTRASI PAJAK

Bansos Bisa Bantu Pemerintah Menambah Basis Pajak, Ini Kata Ekonom

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 September 2020 | 16:38 WIB
Bansos Bisa Bantu Pemerintah Menambah Basis Pajak, Ini Kata Ekonom

Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani (kanan). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah dinilai dapat memanfaatkan program bantuan sosial pandemi virus Corona atau Covid-19 yang ada saat ini dalam meningkatkan basis pajak.

Hal itu disampaikan ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani. Menurutnya, kebijakan pajak saat pandemi ini seharusnya tidak hanya sekadar fokus memberikan insentif.

"Sudah saatnya orang-orang punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," katanya dalam webinar bertajuk 'Stimulus Ekonomi dan Pajak untuk Pemulihan Ekonomi Nasional di Masa Pandemi Covid-19', Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:
Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Aviliani menilai gelontoran bantuan Covid-19 kepada dunia usaha dan masyarakat bisa dibarengi dengan kewajiban mencantumkan NPWP. Jika ini dilakukan, ekstensifikasi pajak bisa lebih optimal.

Menurutnya, syarat NPWP bagi penerima bantuan pemerintah dapat menjadi ajang edukasi pajak bagi masyarakat. Apalagi, bantuan yang diperoleh berasal dari APBN dan setoran pajak menjadi kontributor utama dalam anggaran negara.

"Dengan syarat NPWP ini saat mereka sudah mulai bekerja mulai bisa latihan untuk isi SPT (surat pemberitahuan)," tuturnya.

Baca Juga:
Bawaslu Tak Punya Wewenang Audit Dana Kampanye

Selain itu, Aviliani berpendapat penambahan basis pajak juga bermanfaat untuk memetakan ekonomi masyarakat. Selama ini, basis data pemerintah mengenai golongan ekonomi masyarakat hanya berasal dari Kemensos dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Database untuk strata ekonomi hanya ada untuk orang miskin dan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Padahal yang di tengah-tengah ini besar (sektor informal)," jelas Aviliani.

Untuk diketahui, jumlah wajib pajak pada 2019 tercatat sebanyak 42 juta. Dari jumlah itu, sebanyak 38,7 juta di antaranya merupakan NPWP orang pribadi. Sisanya, sebanyak 3,3 juta merupakan NPWP badan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya