KABUPATEN MAROS

Bandara Ini Tunggak Pajak Rp394 Juta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Juni 2016 | 10:43 WIB
Bandara Ini Tunggak Pajak Rp394 Juta

MAROS, DDTCNews — Bandara Sultan Hasanuddin Makassar diklaim telah menunggak pajak parkir tahun 2015 sebesar Rp394 juta. Ini didasarkan atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu.

Kepala Kantor Inspektorat Maros, Baharuddin mengatakan LHP dikeluarkan 27 Mei 2016, BPK secara tegas meminta pihak Angkasa Pura (AP) I selaku pengelola bandara untuk membayar tunggakan tersebut.

“AP I masih memiliki waktu 1 bulan untuk melunasi tunggakannya, pemasukan ini nantinya bisa menambah penerimaan pajak parkir yang hingga kini belum mencapai 50%,” kata Baharuddin, Kamis (16/6).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Tunggakan ini bermula ketika BPK menemukan AP I belum membayar pajak parkir atas jasa parkir berlangganan tahun 2015. Jasa pengelolaan parkir memang terdiri dari parkir umum dan parkir berlangganan, namun selama ini tidak semuanya dikenakan pajak parkir.

Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Maros, Muh. Ferdiansyah mengakui pihaknya memang tidak memasukkan parkir berlangganan sebagai objek pajak parkir, namun BPK berpendapat lain. Menurut BPK, parkir berlangganan seharusnya dikenai pajak parkir.

Sementara Legal and Communication Section Head AP I Turah Ajiari mengatakan, dalam perjanjian antara Dispenda Maros dengan AP I, jasa parkir berlangganan memang bukan merupakan objek pajak. Area parkir berlangganan itu digunakan otoritas bandara seperti petugas bea dan cukai, petugas imigrasi, dan petugas karantina.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

“Selain dari perjanjian, kami berpatokan pada tagihan yang dikirim Dispenda. Selama ini tidak ada tagihan untuk itu. Kami bersedia membayar kekurangan itu, tapi harus ada dasarnya, kami bisa dianggap korupsi kalau dasarnya tidak jelas, ” kata Turah.

Hingga kini, Dispenda masih mendiskusikan penyelesaian masalah ini. BPK, seperti dikutip inikata.com, merekomendasikan agar Dispenda Maros membuat perjanjian baru dengan AP I yang memasukkan jasa parkir berlangganan sebagai objek pajak parkir. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online