BERAU, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menegaskan pemda tidak bertanggung jawab menentukan tarif parkir kendaraan bermotor, tetapi hanya mengatur soal tarif pajak parkir.
Kepala Bapenda Kabupaten Berau Djupiansyah Ganie mengatakan penetapan tarif parkir di suatu lokasi seperti gedung parkir dan bandara merupakan kewenangan pengelola atau perusahaan jasa perparkiran.
"Bapenda tidak menetapkan tarif [parkir]. Itu murni kewenangan pengelola, dan yang menjadi kewajiban mereka adalah menyetor pajak sebesar 10% dari total pendapatan parkir ke kas daerah," ujarnya, dikutip pada Selasa (30/9/2025).
Djupiansyah menerangkan kewenangan pemkab ialah merancang besaran tarif pajak parkir serta target penerimaan tiap tahunnya. Pemkab juga bertugas untuk mengoptimalisasi penerimaan dari sektor pajak parkir.
Dia menambahkan pemkab juga berperan memastikan kontribusi pajak dari sektor parkir menjadi tambahan pendapatan asli daerah (PAD).
Apabila ada tarif parkir yang harganya menjulang di suatu lokasi, lanjutnya, hal itu bukan tanggung jawab pemkab. Sebab, para pengelola tempat parkir biasanya menentukan tarif yang berbeda-beda.
Djupiansyah juga menjelaskan para perusahaan jasa perparkiran di Kota Berau memiliki kewajiban menyetor pajak dengan tarif sebesar 10% dari total pendapatan parkir ke kas daerah. Ketentuan ini diatur dalam UU HKPD dan perda.
Pajak daerah yang disetorkan nantinya akan kembali lagi ke warga Kabupaten Berau dalam bentuk pelayanan dasar dan pembangunan infrastruktur.
"Berapa pun tarif [parkir] yang ditetapkan, kontribusi 10% tetap wajib disetor. Dana ini akan digunakan untuk kepentingan publik, seperti perbaikan jalan hingga layanan masyarakat," tegas Djupiansyah dilansir pusaranmedia.com. (dik)