REFORMASI PAJAK

Bakal Ada Akun Wajib Pajak, Aktivasinya Pakai Verfikasi Wajah

Dian Kurniati | Senin, 12 Februari 2024 | 15:30 WIB
Bakal Ada Akun Wajib Pajak, Aktivasinya Pakai Verfikasi Wajah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah mengembangkan aplikasi akun wajib pajak atau taxpayer account management (TAM) diterapkan sejalan dengan implementasi coretax administration system (CTAS) pada Juli 2024.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten Dedi Kusnadi mengatakan taxpayer account bakal mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sebelum menggunakan taxpayer account, wajib pajak nantinya perlu melakukan aktivasi yang salah satu membutuhkan verifikasi biometrik wajah.

"Jadi biometrik wajahnya difoto, masuk ke sistem, dan kita akan connect-kan dengan yang ada di data dukcapil," katanya dalam video Kupas Tuntas Coretax Proses Bisnis Registrasi yang diunggah akun Youtube Kanwil DJP Banten, dikutip pada Senin (12/2/2024).

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Dedi mengatakan wajib pajak dapat melakukan aktivasi taxpayer account dapat dilakukan setelah nomor induk kependudukan (NIK) valid sebagai NPWP. Secara umum, aktivasi taxpayer account ini terdiri atas 5 langkah.

Pertama, wajib pajak setelah melakukan pendaftaran perlu mengecek email untuk mendapatkan password sementara. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan email yang digunakan aktif.

Kedua, wajib pajak perlu masuk ke aplikasi taxpayer account untuk memasukkan NPWP dan password sementara. Ketiga, dilakukan validasi data email, nomor handphone, dan verifikasi biometrik wajah.

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Wajib pajak yang email-nya sudah divalidasi akan memperoleh konfirmasi berupa sandi khusus yang dikirimkan ke email dan tinggal diklik. Sedangkan untuk validasi nomor handphone, akan dikirimkan notifikasi ke melalui SMS sehingga wajib pajak perlu memastikan ada pulsa yang tersedia.

Adapun soal verifikasi biometrik wajah, dilakukan dengan mencocokkan foto wajib pajak dengan data pada dukcapil untuk memastikan yang bersangkutan memiliki nomor identitas tersebut.

Apabila semua data valid, Dedi menjelaskan langkah keempat adalah wajib pajak perlu membuat password baru untuk taxpayer account. Kelima, wajib pajak perlu membuat passphrase untuk tanda tangan digital pada dokumen perpajakan.

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

"Silakan isi kolom passphrase, bisa sama dengan password atau dengan sandi yang lain. Misalkan password-nya pakai kode angka, passphrase-nya pakai huruf, bisa," ujarnya.

Apabila proses aktivasi telah selesai, wajib pajak pun dapat mulai menggunakan taxpayer account untuk semua aktivitas perpajakan. Aktivitas perpajakan tersebut antara lain pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan