PELAYANAN PAJAK

Bagaimana Protokol Pelayanan Tatap Muka Saat New Normal? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 03 Juni 2020 | 14.16 WIB
Bagaimana Protokol Pelayanan Tatap Muka Saat New Normal? Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih menggodok tata cara atau protokol pelayanan langsung atau tatap muka pada masa new normal akibat pandemi Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas masih memformulasikan skema pelayanan langsung kepada wajib pajak saat new normal. Proses sudah masuk dalam tahap finalisasi.

"Kita sedang finalkan itu,” katanya, Rabu (3/6/2020).

Hestu tidak menampik salah satu opsi yang dipertimbangkan DJP adalah dengan menerapkan pelayanan langsung secara terjadwal. Wajib pajak dimungkinkan datang ke kantor untuk mendapatkan pelayanan langsung sepanjang membuat janji dengan account representative (AR).

Dalam catatan DDTCNews, otoritas pajak sebelumnya mengatakan berkaca dari musim pelaporan SPT tahunan pada tahun ini, model layanan pajak ke depan akan semakin banyak memanfaatkan saluran elektronik dan teknologi informasi.

Program Click, Call, and Counter (3C) dinilai akan mampu mengakselerasi perwujudan layanan melalui saluran elektronik. Nantinya, layanan secara elektronik menjadi yang pertama bisa dimanfaatkan secara mandiri (Click). Jika ada kesulitan, bisa langsung minta bantuan melalui contact center (Call). Jika memang masih butuh layanan secara langsung, wajib pajak bisa datang ke kantor pajak (Counter).

Anda bisa membaca topik mengenai 3C secara komprehensif dalam hasil wawancara dengan Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi dalam majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini. Simak pula analisis pajak ‘Akselerasi Layanan Digital DJP: Pelajaran dari Covid-19’.

Seperti diketahui, bersamaan dengan penyusunan protokol pelayanan saat new normal, DJP masih menghentikan sementara pelayanan tatap muka hingga 14 Juni 2020. Kendati demikian, wajib pajak masih bisa menggunakan layanan berbasis elektronik atau online. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.