UU HPP

Bagaimana Cara Lapor PPh Final 0,5% UMKM untuk PT? Begini Kata DJP

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 25 Juni 2022 | 16.00 WIB
Bagaimana Cara Lapor PPh Final 0,5% UMKM untuk PT? Begini Kata DJP

Makanan ringan berbahan dasar sagu dipamerkan di stan Ririens Food, Mal Jayapura, Papua, Jumat (24/6/2022). ANTARA FOTO/Indrayadi TH/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Topik tentang kewajiban perpajakan bagi wajib pajak UMKM memang tidak ada habisnya untuk diulas. Otoritas pajak kembali mengingatkan perihal mekanisme pelaporan SPT Masa bagi wajib pajak UMKM yang peredaran brutonya sudah melebihi Rp500 juta per tahun. 

Ditjen Pajak (DJP), melalui akun media sosial, menyampaikan bahwa wajib pajak UMKM yang sudah melakukan penyetoran sendiri atas PPh final 0,5% sesuai PP 23/2018 dianggap sudah lapor SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

"Untuk tanggal validasi NTPN-nya dianggap sebagai tanggal pelaporan. Jangan lupa nanti rekapitulasi peredaran brutonya dilaporkan di SPT Tahunan ya," cuit @kring_pajak, dikutip Sabtu (25/6/2022).

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2a) UU PPh s.t.d.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM tidak dikenai PPh final 0,5%. Perlu dicatat, kebijakan ini hanya untuk wajib pajak orang pribadi. 

"Misal jika sampai dengan Juni, omzet Kakak genap Rp500 juta maka masih belum dikenai PPh Final, ketika omzet Kakak sudah melebihi Rp500 juta, atas kelebihannya tersebut silakan melakukan pembayaran untuk PPh final UMKM sesuai tarif 0,5% ya," kata DJP. 

Terkait pelaporan masanya, DJP menambahkan, tidak ada kewajiban lapor bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan tarif PPh final UMKM yang peredaran brutonya masih di bawah Rp500 juta. 

Perlu dicatat juga, apabila pada bulan tertentu wajib pajak tidak memiliki peredaran usaha maka tidak ada kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa. Wajib pajak yang bersangkutan pun tidak perlu menyetorkan PPh final. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.