UU HPP

Bagaimana Cara Lapor PPh Final 0,5% UMKM untuk PT? Begini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Juni 2022 | 16:00 WIB
Bagaimana Cara Lapor PPh Final 0,5% UMKM untuk PT? Begini Kata DJP

Makanan ringan berbahan dasar sagu dipamerkan di stan Ririens Food, Mal Jayapura, Papua, Jumat (24/6/2022). ANTARA FOTO/Indrayadi TH/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Topik tentang kewajiban perpajakan bagi wajib pajak UMKM memang tidak ada habisnya untuk diulas. Otoritas pajak kembali mengingatkan perihal mekanisme pelaporan SPT Masa bagi wajib pajak UMKM yang peredaran brutonya sudah melebihi Rp500 juta per tahun.

Ditjen Pajak (DJP), melalui akun media sosial, menyampaikan bahwa wajib pajak UMKM yang sudah melakukan penyetoran sendiri atas PPh final 0,5% sesuai PP 23/2018 dianggap sudah lapor SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

"Untuk tanggal validasi NTPN-nya dianggap sebagai tanggal pelaporan. Jangan lupa nanti rekapitulasi peredaran brutonya dilaporkan di SPT Tahunan ya," cuit @kring_pajak, dikutip Sabtu (25/6/2022).

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2a) UU PPh s.t.d.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM tidak dikenai PPh final 0,5%. Perlu dicatat, kebijakan ini hanya untuk wajib pajak orang pribadi.

"Misal jika sampai dengan Juni, omzet Kakak genap Rp500 juta maka masih belum dikenai PPh Final, ketika omzet Kakak sudah melebihi Rp500 juta, atas kelebihannya tersebut silakan melakukan pembayaran untuk PPh final UMKM sesuai tarif 0,5% ya," kata DJP.

Terkait pelaporan masanya, DJP menambahkan, tidak ada kewajiban lapor bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan tarif PPh final UMKM yang peredaran brutonya masih di bawah Rp500 juta.

Perlu dicatat juga, apabila pada bulan tertentu wajib pajak tidak memiliki peredaran usaha maka tidak ada kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa. Wajib pajak yang bersangkutan pun tidak perlu menyetorkan PPh final. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track