UU HPP

Bagaimana Cara Lapor PPh Final 0,5% UMKM untuk PT? Begini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Juni 2022 | 16:00 WIB
Bagaimana Cara Lapor PPh Final 0,5% UMKM untuk PT? Begini Kata DJP

Makanan ringan berbahan dasar sagu dipamerkan di stan Ririens Food, Mal Jayapura, Papua, Jumat (24/6/2022). ANTARA FOTO/Indrayadi TH/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Topik tentang kewajiban perpajakan bagi wajib pajak UMKM memang tidak ada habisnya untuk diulas. Otoritas pajak kembali mengingatkan perihal mekanisme pelaporan SPT Masa bagi wajib pajak UMKM yang peredaran brutonya sudah melebihi Rp500 juta per tahun.

Ditjen Pajak (DJP), melalui akun media sosial, menyampaikan bahwa wajib pajak UMKM yang sudah melakukan penyetoran sendiri atas PPh final 0,5% sesuai PP 23/2018 dianggap sudah lapor SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

"Untuk tanggal validasi NTPN-nya dianggap sebagai tanggal pelaporan. Jangan lupa nanti rekapitulasi peredaran brutonya dilaporkan di SPT Tahunan ya," cuit @kring_pajak, dikutip Sabtu (25/6/2022).

Baca Juga:
Apa Kabar Pengenaan Pajak Karbon? Ini Kata Sri Mulyani

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2a) UU PPh s.t.d.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM tidak dikenai PPh final 0,5%. Perlu dicatat, kebijakan ini hanya untuk wajib pajak orang pribadi.

"Misal jika sampai dengan Juni, omzet Kakak genap Rp500 juta maka masih belum dikenai PPh Final, ketika omzet Kakak sudah melebihi Rp500 juta, atas kelebihannya tersebut silakan melakukan pembayaran untuk PPh final UMKM sesuai tarif 0,5% ya," kata DJP.

Terkait pelaporan masanya, DJP menambahkan, tidak ada kewajiban lapor bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan tarif PPh final UMKM yang peredaran brutonya masih di bawah Rp500 juta.

Perlu dicatat juga, apabila pada bulan tertentu wajib pajak tidak memiliki peredaran usaha maka tidak ada kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa. Wajib pajak yang bersangkutan pun tidak perlu menyetorkan PPh final. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Angkutan Umum di Jalan Bebas PPN, Kring Pajak: Kode Fakturnya 080

Rabu, 07 Juni 2023 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Apa Kabar Pengenaan Pajak Karbon? Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 06 Juni 2023 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Terima Whatsapp yang Sampaikan Tunggakan Pajak, WP Perlu Lakukan Ini

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:03 WIB AGENDA PAJAK

Sore Ini! Jangan Lewatkan Diskusi Soal Pengadilan Pajak