PROVINSI SULAWESI UTARA

Ayo Cobain, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Drive Thru

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 27 Mei 2021 | 10:00 WIB
Ayo Cobain, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Drive Thru

Seorang petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) melayani pembayaran pajak di dalam mobil Samsat Keliling saat Operasi Pajak kendaraan bermotor. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/aww.

KENDARI, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menghadirkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) secara drive thru atau tanpa harus meninggalkan kendaraan.

Kepala Bapenda Sultra Yusuf Mundu menjelaskan drive thru merupakan konsep baru dalam proses pelayanan pembayaran pajak di wilayah Sultra. Menurutnya, layanan drive thru akan membuat proses pembayaran PKB lebih cepat.

“[Dengan] drive thru pembayaran pajak cukup dari kendaraan saja sehingga membuat wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya hanya dalam waktu yang sangat singkat dan tidak perlu turun dari kendaraannya,” katanya dikutip pada Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Layanan drive thru, lanjut Yusuf, ditujukan untuk menyediakan alternatif pembayaran yang lebih mudah bagi masyarakat terutama pada masa pandemi Covid-19. Yusuf menyebut layanan drive thru ini dapat dinikmati masyarakat pada pertengahan tahun ini.

“Sebagai alternatif tempat pembayaran pajak kendaraan yang aman bagi masyarakat, terutama di tengah pandemi Covid-19. Melalui Samsat Drive Thru wajib pajak hanya memerlukan waktu paling lama 6 menit saja,” ujarnya seperti dilansir sultrademo.co.

Adapun PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak ini merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Pemungutan PKB didasarkan pada nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan paling rendah sebesar 1% dan paling tinggi 2%. Sementara itu, untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global