LAPORAN TAHUNAN DJP

Awasi Wajib Pajak, Ini yang Dimanfaatkan DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Oktober 2021 | 16:30 WIB
Awasi Wajib Pajak, Ini yang Dimanfaatkan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Optimalisasi pengawasan wajib pajak menjadi bagian dari upaya pengamanan penerimaan pajak dalam ranah intensifikasi pada tahun lalu.

Dalam Laporan Tahunan 2020 Ditjen Pajak (DJP) disebutkan intensifikasi merupakan upaya yang dilakukan untuk mengoptimalisasi penggalian potensi penerimaan pajak terhadap subjek serta objek pajak terdaftar.

Pengawasan terhadap wajib pajak diprioritaskan pada tahun/masa pajak yang mendekati jatuh tempo/daluwarsa. Prioritas juga untuk wajib pajak yang bergerak di sektor usaha yang masih menunjukan peningkatan pembayaran pajak signifikan selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

“Khususnya pada sektor e-commerce,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Rabu (20/10/2021).

Optimalisasi pengawasan wajib pajak dilaksanakan dengan memanfaatkan 3 hal. Pertama, data internal dan eksternal yang sudah tersedia dalam sistem informasi dalam rangka melakukan penelitian dan analisis wajib pajak.

Kedua, internet dan media komunikasi tanpa tatap muka dalam rangka pengumpulan data dan komunikasi dengan wajib pajak. Ketiga, teknologi informasi dalam rangka pengawasan wajib pajak yang melakukan aktivitas ekonomi baru.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Dalam lingkup intensifikasi, pada tahun lalu, DJP juga melakukan pengawasan pembayaran masa secara rutin dan terus-menerus terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran pajak oleh wajib pajak. Selain itu, dilakukan pula atas pemberian insentif bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.

Pengawasan wajib pajak dilaksanakan berdasarkan pada kebijakan pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka perluasan basis pajak (Surat Edaran Nomor SE-07/PJ/2020). Tahun lalu, DJP juga mempercepat penyelesaian persiapan pengawasan berbasis kewilayahan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara