[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
SE-8/PJ/2026

DJP: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tak Ikut Periksa dan Buru Data WP

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 20 Juli 2026 | 13.30 WIB
DJP: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tak Ikut Periksa dan Buru Data WP
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak menjalankan fungsi pemungutan pajak, pemeriksaan, dan penegakan hukum pajak.

DJP menjelaskan kehadiran aparat sebatas mendukung koordinasi di wilayah apabila diperlukan. Praktik tersebut juga sudah dilakukan sejak lama, termasuk dalam berbagai kegiatan pemerintahan.

"Kabar mengenai Babinsa ikut memburu data pajak ke desa-desa dipastikan tidak benar. Aparat kewilayahan bukan pelaksana pemeriksaan pajak, melainkan hanya mendukung koordinasi agar kunjungan petugas di lapangan berjalan sesuai prosedur," tulis DJP dalam media sosialnya, Senin (20/7/2026).

Dalam melaksanakan pengawasan wilayah sebagaimana diatur dalam PMK 111/2025 dan SE-8/PJ/2026, perangkat wilayah, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dapat berfungsi sebagai pendamping atau saksi bahwa petugas pajak telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur.

Di samping itu, DJP dapat bekerja sama dengan instansi lain dalam rangka mengumpulkan informasi di lapangan ketika melakukan pengawasan. Salah satu cara memperoleh informasi tersebut ialah melalui pembangunan jejaring informasi, termasuk dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

"Fungsi pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan. Dalam rangka pengawasan kewilayahan, DJP dapat bekerja sama dengan instansi lain, termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa," papar DJP.

DJP kembali menerangkan praktik tersebut sudah diatur sejak lama melalui SE-11/PJ/2020. Kemudian, terbitnya surat edaran baru SE-8/PJ/2026 lebih bertujuan menyempurnakan tata cara pelaksanaan pengawasan agar lebih seragam, efektif, dan terdokumentasi dengan baik.

DJP kini justru semakin mengandalkan pemanfaatan teknologi dan analisis data digital untuk pengawasan yang akurat dan berbasis risiko. Pengawasan tersebut didukung oleh sistem informasi, data digital, citra satelit, media terbuka, serta berbagai sumber daya lainnya.

"Langkah ini berfokus meningkatkan kualitas data tanpa menambah kewajiban baru ataupun memperluas pemeriksaan secara masif," kata DJP.

Meski demikian, pengawasan lapangan tetap dilakukan dalam kondisi tertentu. DJP menerangkan pengawasan dengan menggunakan metode kunjungan lapangan kepada wajib pajak dilakukan secara selektif apabila diperlukan, bukan sebagai pendekatan utama.

Basis data yang lebih baik memungkinkan DJP memberikan layanan yang lebih tepat, melakukan pengawasan secara proporsional, serta mendorong kepatuhan sukarela dengan tetap menghormati hak-hak wajib pajak.

"Surat edaran baru tidak memberikan kewenangan baru kepada petugas pajak dan tidak menambah kewajiban baru bagi wajib pajak. Tujuan SE baru adalah menyelaraskan mekanisme pengawasan agar lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi, sistem coretax, dan pendekatan pengawasan berbasis risiko," ulas DJP.

Sebagai informasi, masyarakat dan jagat maya sempat dihebohkan karena mengira petugas pajak dapat menggandeng aparat seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk memburu data perpajakan hingga ke tingkat kelurahan atau desa.

Berdasarkan SE-8/PJ/2026, DJP dapat melakukan pengawasan wilayah kepada wajib pajak yang telah terdaftar maupun wajib pajak yang belum terdaftar. Dalam melaksanakan pengawasan wilayah, DJP dapat menggunakan berbagai cara dan pendekatan, salah satunya membangun jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Dengan kata lain, ada ruang bagi petugas pajak dan aparat untuk berkoordinasi dan bekerja sama, tanpa memberikan kewenangan melakukan fungsi perpajakan.

"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," tulis bagian A SE-8/PJ/2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.