KPP PRATAMA TARAKAN

Awasi Serapan Belanja APBD, Petugas Pajak Terjun ke Lapangan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Desember 2021 | 12:30 WIB
Awasi Serapan Belanja APBD, Petugas Pajak Terjun ke Lapangan

Ilustrasi.

TARAKAN, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) melakukan pengawasan langsung ke lapangan atas kegiatan belanja dari anggaran pemda.

Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Tarakan Irawan Sastra Ariwijaya mengatakan kegiatan pengawasan langsung berlaku terhadap kewajiban perpajakan dari belanja APBD. Kantor pajak menyasar pengawasan pada perangkat desa.

"Bersama dua account representative dikerahkan untuk turun ke lapangan dalam kunjungan ke salah satu Kantor Kepala Desa Kecamatan Tulin Onsoi," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Irawan memaparkan kunjungan tatap muka ke kantor kepala desa sebagai bentuk pengawasan atas ketentuan perpajakan dari aktivitas belanja APBD pada tingkat desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Dia menambahkan langkah awal kegiatan pengawasan dilakukan melalui upaya persuasif. Dalam kunjungannya, KPP Pratama akan memberikan edukasi terkait dengan ketentuan perpajakan dari belanja APBD kepada perangkat desa.

"Penyuluh akan berkomunikasi dengan baik bersama kepala desa dalam memberikan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi," tuturnya.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Seperti diketahui, metode pengawasan kepatuhan berbasis wilayah yang menjadi tugas KPP Pratama menuntut perubahan cara kerja fiskus untuk lebih banyak terjun ke lapangan dan mengetahui seluk beluk wilayah kerja.

DJP menekankan penguasaan atas informasi tidak hanya terbatas kepada subjek dan objek pajak yang sudah terdaftar di KPP. Penguasaan informasi juga berlaku atas subjek dan objek pajak yang berada di wilayah kerja KPP yang tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi