BERITA PAJAK HARI INI

Awasi Kegiatan Pemeriksaan Bukper, Ini Temuan Itjen Kemenkeu 2023

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Maret 2024 | 08:44 WIB
Awasi Kegiatan Pemeriksaan Bukper, Ini Temuan Itjen Kemenkeu 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan mendapatkan beberapa temuan terkait dengan kegiatan pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (15/3/2024).

Pengawasan terhadap kegiatan pemeriksaan bukper tersebut merupakan bagian dari pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan negara yang dijalankan Inspektorat Jenderal (Itjen) sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dikutip dari Laporan Kinerja (Lakin) Itjen 2023, ada beberapa temuan signifikan dari pengawasan atas kegiatan pemeriksaan bukper tersebut.

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Pertama, perhitungan nilai pengungkapan ketidakbenaran perbuatan (Pasal 8 ayat (3) UU KUP) tidak didukung dengan kertas kerja pengujian sudah sesuai atau belumnya pengungkapan tersebut dengan keadaan yang sebenarnya.

Berdasarkan pada Pasal 8 ayat (3) UU KUP, walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan bukper, wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya.

Perbuatan yang dimaksud adalah tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar/tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan pada penuntut umum lewat penyidik pejabat Polri.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Kedua, permohonan perpanjangan jangka waktu bukper dan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPPBP) belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Ketiga, masih ditemukan hasil pemeriksaan bukper dengan simpulan usul penyidikan tetapi belum ditindaklanjuti.

Selain pengawasan atas pemeriksaan bukper, ada pula ulasan mengenai pengawasan Itjen Kemenkeu terkait dengan pemeriksaan pajak. Selain itu, terdapat ulasan lainnya terkait dengan kenaikan tarif PPN, evaluasi pajak kripto, hingga setoran pajak digital.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Pengawasan Itjen atas Pemeriksaan Pajak

Itjen Kemenkeu telah melakukan kegiatan pengawasan atas proses bisnis (probis) pemeriksaan pada 7 kanwil dan 9 kantor pelayanan pajak (KPP). Dari hasil kegiatan pengawasan tersebut, terdapat beberapa temuan signifikan.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Pertama, pelaksanaan pengujian lapangan pada pemeriksaan pajak melebihi jangka waktu penyelesaian sebagaimana ditetapkan dalam PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015. Kedua, masih ditemukan hasil pemeriksaan yang tidak didukung dengan kertas kerja pemeriksaan yang memadai.

Ketiga, kurang koreksi pemeriksaan perihal omzet, HPP, penyusutan, transfer pricing, pajak masukan, kompensasi PPN, dan objek PPh 23. Keempat, masih terdapat Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan melampaui jangka waktu penetapan (daluwarsa penetapan). (DDTCNews)

Evaluasi Pajak Kripto Masih Dibahas

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melanjutkan pembahasan evaluasi pajak kripto dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo).

Baca Juga:
Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan pembahasan secara internal akan dilakukan setelah adanya tanggapan dari pihak Ditjen Pajak (DJP) mengenai evaluasi pajak kripto.

“Ditjen Pajak sudah menanggapi ya, kemarin mereka siap untuk bicara. Kalau begini kan, mereka sudah (memberikan) lampu hijau, kami juga enak ya masuknya seperti itu,” katanya dalam sebuah acara diskusi. (mediaindonesia.com)

Pengusaha Minta Jumlah WP Ditambah Ketimbang Naikkan PPN

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk mengurus perusahaan informal yang belum membayar pajak, ketimbang menaikkan tarif PPN pada 2025 sebesar 12%.

Baca Juga:
Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

"Jadi sebetulnya target yang sebenarnya pemerintah harus lakukan ekstensifikasi, itu menambah jumlah base pembayar pajak," kata Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani.

Shinta menuturkan kebijakan ekstensifikasi atau perluasan cakupan wajib pajak harus dilakukan saat ini karena perusahaan informal masih sangat banyak. Akibatnya, mereka tidak tercakup ke dalam perusahaan yang harus membayar pajak. (cnbcindonesia.com)

Setoran Pajak Digital Tembus Rp22,18 Triliun

DJP mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp22,18 triliun dalam tahun berjalan ini.

Baca Juga:
Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menyampaikan jumlah tersebut berasal dari pemungutan PPN PMSE sebesar Rp18,15 triliun, pajak kripto Rp539,72 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp1,82 triliun, dan pengadaan melalui SIPP sejumlah Rp1,67 triliun.

Hingga Februari 2024, pemerintah juga telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN, termasuk 4 penunjukan pemungut PPN PMSE dan 1 pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE. (bisnis.com)

Penghitungan PPh Pasal 21 atas THR yang Digabung dengan Gaji

Dalam menghitung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 terutang, nominal tunjangan hari raya (THR) yang diterima pegawai digabungkan dengan gaji dan penghasilan lainnya pada masa pajak yang sama saat diterima.

Baca Juga:
Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Akumulasi penghasilan bruto pada masa pajak tersebut kemudian dikalikan dengan tarif efektif sesuai dengan kategori pada Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023.

"THR yang diterima di 2024 digabungkan dengan gaji dan penghasilan lain di masa pajak yang sama saat menerimanya," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan warganet.

Perlu dicatat, besaran THR tidak bisa digeser ke bulan lain untuk menghindari pengenaan PPh Pasal 21 yang lebih rendah di bulan tertentu. (DDTCNews)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah