PROVINSI DKI JAKARTA

Awas, Pemprov Tidak Layani Perizinan Jika Ada Tunggakan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juni 2019 | 16:55 WIB
Awas, Pemprov Tidak Layani Perizinan Jika Ada Tunggakan Pajak

Ilustrasi PTSP DKI Jakarta. (foto: jakartamrt)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan melayani izin yang diajukan orang atau perusahaan yang menunggak pajak. Pemenuhan kewajiban pajak daerah menjadi persyaratan wajib setiap permohonan izin.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.47/2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah. Beleid ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 24 Mei 2019.

“Pemenuhan kewajiban pajak daerah … merupakan persyaratan tambahan dan termasuk dalam persyaratan dasar pada pengelompokan persyaratan perizinan,” demikian bunyi penggalan pasal 2 ayat (2) beleid tersebut, seperti dikutip pada Rabu (12/6/2019).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Persyaratan tersebut berupa pemenuhan kewajiban pajak daerah terhadap setiap kepemilikan/ penguasaan/ pemanfaatan objek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk seluruh masa pajak sebelum diajukannya permohonan perizinan.

Adapun pemohon perizinan, sesuai pasal 3 ayat (1), merupakan pengusaha perseorangan atau badan usaha yang sudah melaksanakan kegiatan usaha minimal selama 1 tahun dan termasuk dalam usaha menengah atau usaha besar sesuai dengan ketentuan.

Usaha menengah memiliki kriteria yakni usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau usaha usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2,5 miliar.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

“Setiap pemohon perizinan yang melanggar kewajiban… dikenakan sanksi administratif berupa tidak diberikan pelayanan perizinan selama pemohon belum melakukan pemenuhan kewajiban pajak daerah,” demikian penggalan bunyi pasal 5 beleid tersebut.

Sanksi yang sama juga berlaku untuk pemohon pelayanan perpajakan daerah. Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi pemohon dengan utang pajak yang telah memperoleh surat keputusan persetujuan angsuran pembayaran pajak.

“Atau surat persetujuan penundaan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian penggalan pasal 7 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.47/2019. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus