BEA METERAI

Awas! e-Meterai Tidak Boleh Menumpuk dengan Tanda Tangan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Desember 2022 | 18:30 WIB
Awas! e-Meterai Tidak Boleh Menumpuk dengan Tanda Tangan

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono. (foto: hasil tangkapan Instagram @pajakdjpbanten)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait dengan mekanisme atau tata cara pembubuhan meterai elektronik.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono mengatakan tak sedikit masyarakat yang belum memahami penggunaan e-Materai. Contohnya, terkait dengan tanda tangan atau keterangan dokumen lainnya yang tidak boleh tertumpuk dengan e-meterai.

“Berbeda dengan meterai fisik. Kalau meterai elektronik ini tak boleh menumpuk dengan keterangan dokumen lainnya, seperti tanda tangan. Harus terpisah, karena di situlah kunci keaslian materainya,” katanya dalam Instagram, dikutip pada Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Agus juga menjelaskan pembayaran bea meterai dengan menggunakan e-meterai dilakukan dengan pembubuhan melalui sistem meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai.

“Caranya dengan mempersiapkan dokumen dengan jenis file PDF. Setelah itu, file PDF tinggal di-upload ke e-meterai. Tinggal pencet bubuhkan dan pilih lokasi pembubuhannya. Terus submit,” tuturnya.

Dia menegaskan kepada masyarakat untuk tidak takut kepada masyarakat untuk menggunakan e-meterai karena ketentuan ini sudah sah secara hukum. Masyarakat juga dapat memastikan keaslian e-meterai tersebut ke Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

“Untuk menguji meterai asli atau tidak, yang bisa memindai adalah PERURI. Ada alatnya khusus, makanya kalo tempel dengan huruf lain nanti enggak kebaca,” jelas Agus.

E-meterai memiliki kode unik dan keterangan tertentu. Kode uniknya berupa 22 digit nomor seri meterai elektronik yang dihasilkan oleh sistem meterai elektronik.

Sementara itu, keterangan tertentu yang dimaksud terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukan tarif bea meterai.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Sebagai informasi, saat ini terdapat 3 jenis meterai, yaitu meterai tempel dan meterai dalam bentuk lain yang digunakan untuk dokumen fisik serta meterai elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik.

E-Meterai ini lebih mudah digunakan dan keasliannya makin terjamin,” tegas Agus. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?