PER-11/PJ/2022

Aturan Soal Faktur Pajak Direvisi, Ketentuan Alamat PKP Pembeli Diubah

Muhamad Wildan
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 09.01 WIB
Aturan Soal Faktur Pajak Direvisi, Ketentuan Alamat PKP Pembeli Diubah

Tampilan laman muka dokumen PER-11/PJ/2022

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan beleid baru, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2022, sebagai revisi atas PER-03/PJ/2022

Salah satu klausul yang diubah adalah ketentuan pencantuman nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan alamat pengusaha kena pajak (PKP) pembeli dalam faktur pajak yang diatur pada Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022.

"... perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak berupa identitas pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP)," bunyi penggalan bagian pertimbangan PER-11/PJ/2022, dikutip Sabtu (13/8/2022).

Pada Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, DJP mengatur secara khusus mengenai pencantuman nama, NPWP, dan alamat PKP pembeli bila penyerahan dilakukan kepada PKP pembeli yang melakukan pemusatan PPN tetapi BKP/JKP diserahkan ke tempat PPN terutang yang dipusatkan yang berada di kawasan tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut serta penyerahan BKP/JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut.

Adapun kawasan tertentu yang dimaksud adalah tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus (KEK), atau kawasan tertentu lainnya di dalam daerah pabean yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut.

Bila PKP melakukan penyerahan yang memenuhi kriteria Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022, nama dan NPWP PKP pembeli yang dicantumkan dalam faktur pajak adalah nama dan NPWP tempat dilakukannya pemusatan PPN.

Adapun alamat yang dicantumkan adalah alamat tempat PPN terutang yang dipusatkan yang menerima BKP/JKP yang berada di kawasan tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut.

Perlu dicatat, ketentuan-ketentuan yang diatur kembali dalam PER-11/PJ/2022 tetap hanya berlaku untuk pembeli yang pemusatan PPN terutang di KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya (KPP BKM) sesuai dengan PER-07/PJ/2020 s.t.d.d PER-05/PJ/2021

PER-11/PJ/2022 resmi ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 4 Agustus 2022 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 September 2022. (sap)

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.