PER-11/PJ/2022

Aturan Soal Faktur Pajak Direvisi, Ketentuan Alamat PKP Pembeli Diubah

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 09:01 WIB
Aturan Soal Faktur Pajak Direvisi, Ketentuan Alamat PKP Pembeli Diubah

Tampilan laman muka dokumen PER-11/PJ/2022

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan beleid baru, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2022, sebagai revisi atas PER-03/PJ/2022.

Salah satu klausul yang diubah adalah ketentuan pencantuman nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan alamat pengusaha kena pajak (PKP) pembeli dalam faktur pajak yang diatur pada Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022.

"... perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak berupa identitas pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP)," bunyi penggalan bagian pertimbangan PER-11/PJ/2022, dikutip Sabtu (13/8/2022).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Pada Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, DJP mengatur secara khusus mengenai pencantuman nama, NPWP, dan alamat PKP pembeli bila penyerahan dilakukan kepada PKP pembeli yang melakukan pemusatan PPN tetapi BKP/JKP diserahkan ke tempat PPN terutang yang dipusatkan yang berada di kawasan tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut serta penyerahan BKP/JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut.

Adapun kawasan tertentu yang dimaksud adalah tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus (KEK), atau kawasan tertentu lainnya di dalam daerah pabean yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut.

Bila PKP melakukan penyerahan yang memenuhi kriteria Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022, nama dan NPWP PKP pembeli yang dicantumkan dalam faktur pajak adalah nama dan NPWP tempat dilakukannya pemusatan PPN.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Adapun alamat yang dicantumkan adalah alamat tempat PPN terutang yang dipusatkan yang menerima BKP/JKP yang berada di kawasan tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut.

Perlu dicatat, ketentuan-ketentuan yang diatur kembali dalam PER-11/PJ/2022 tetap hanya berlaku untuk pembeli yang pemusatan PPN terutang di KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya (KPP BKM) sesuai dengan PER-07/PJ/2020 s.t.d.d PER-05/PJ/2021.

PER-11/PJ/2022 resmi ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 4 Agustus 2022 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 September 2022. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi