Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews – Polda Jawa Timur dan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jatim I, Kanwil DJP Jatim II, dan Kanwil DJP Jatim III menyepakati pembentukan tim gabungan untuk menangkal praktik penghindaran pajak.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan tim gabungan merupakan upaya antisipasi perilaku wajib pajak nakal. Menurutnya, banyak cara untuk menghindari pajak sehingga perlu kerja sama dan koordinasi yang kuat antara DJP dengan kepolisian.
Dia menyebutkan tim gabungan diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang ada di Jatim. Sehingga, target penerimaan pajak pada tahun ini dapat diamankan.
"Banyak cara yang dilakukan WP untuk menghindari pajak, sehingga ke depan dibentuk tim antara Polda Jatim dan Ditjen Pajak agar target penerimaan pajak tahun ini dapat diamankan," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (16/4/2021).
Sementara itu, Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, Penyidikan Kanwil DJP Jatim I Ashari menyambut baik adanya tim gabungan. Dia berharap kerja sama tersebut dapat mengamankan target penerimaan pajak.
Kerja sama dengan Polda Jatim merupakan kelanjutan sinergi yang sudah dibangun dalam empat tahun terakhir. Salah satu bukti kerja sama Polri dan DJP di Jawa Timur penghargaan dalam proses bisnis penyidikan pajak yang selalu mendapatkan penghargaan.
"Harapan kami kerjasama lebih luas dalam rangka pengamanan penerimaan kami, dan pengamanan penegakan hukum bagi wajib pajak," ujarnya.
Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen Kanwil DJP Jatim II Irawan mengatakan salah satu modus yang jamak dilakukan wajib pajak nakal adalah mempailitkan perusahaan sehingga terhindar dari kewajiban membayar pajak terutama pada saat pandemi Covid-19.
"Tugas kami ada di pemeriksaan, penagihan dan intelijen. Kami sering mendapatkan kesulitan pada saat penagihan, sehingga butuh kerjasama dengan polda jatim untuk mengantisipasi wajib pajak yang nakal," tuturnya. (rig)