DENMARK

Atasi Kesenjangan Vaksinasi Covid-19, Ahli Sodorkan Skema Pajak Vaksin

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Desember 2021 | 17:00 WIB
Atasi Kesenjangan Vaksinasi Covid-19, Ahli Sodorkan Skema Pajak Vaksin

Cristian Linares (8) bereaksi saat ia menerima dosis vaksin Sinopharm melawan penyakit virus corona (COVID-19), di La Paz, Bolivia, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Claudia Morales/hp/sa.

KOPENHAGEN, DDTCNews - Penerapan pajak progresif pada vaksin Covid-19 dipercaya menjadi solusi kesenjangan vaksinasi antara negara berpenghasilan tinggi dan negara berpenghasilan rendah.

Usulan pajak vaksin diungkapkan oleh Dr. Andreas Brøgger Albertsen dari Aarhus University di Denmark. Dia menulis makalah yang menyodorkan opsi pajak vaksin agar proses vaksinasi lebih merata secara global.

"Penerapan pajak vaksin yang progresif dapat dimasukkan sebagai komponen biaya pengadaan berdasarkan kemampuan negara pembeli untuk membayar," katanya dikutip pada Selasa (14/12/2021).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Albertsen menyampaikan usulan pajak vaksin menjadi solusi bagi ketersediaan pasokan bagi negara yang membutuhkan. Pajak vaksin juga menjadi kebijakan alternatif selain pemberian bantuan dari negara kaya dalam bentuk produk vaksin.

Dia menuturkan skema bantuan negara tidak menyelesaikan masalah beban keuangan yang ditanggung negara dengan penghasilan rendah dalam menyediakan vaksin. Skema bantuan membuat beban keuangan tidak terbagi secara merata.

Bagi negara dengan penghasilan rendah kapasitas belanja setidaknya harus naik sebesar 56,6% untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi Covid-19. Sementara itu, negara kaya hanya perlu meningkatkan kapasitas belanja pada layanan kesehatan sebesar 0,8% untuk memenuhi pengeluaran vaksin bagi penduduknya.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Ahli kesehatan Denmark itu menyatakan pada 9 Desember 2021 sebanyak 8,1 miliar dosis vaksin telah diberikan di seluruh dunia. Sebanyak 64,94% populasi yang sudah divaksin minimal satu kali berada di negara dengan penghasilan tinggi. Sementara itu, hanya 8,35% penduduk negara dengan penghasilan rendah telah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

"Komponen pajak yang dimasukkan dalam harga vaksin dan dikumpulkan oleh produsen untuk distribusi ke negara penghasilan rendah," terangnya seperti dilansir medicalnewstoday.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak