KINERJA PEMERINTAH

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Sinkronisasi Data Pusat-Daerah Mendesak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 September 2021 | 15:30 WIB
Atasi Kemiskinan Ekstrem, Sinkronisasi Data Pusat-Daerah Mendesak

Seorang dermawan (kiri) memberikan makanan kepada warga di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Jumat (13/8/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan jumlah penduduk miskin pada Maret 2021 mencapai 27,54 juta orang atau turun 0,01 persen dibandingkan September 2020 sebesar 27,55 juta orang, karena adanya pemulihan di berbagai sektor ekonomi. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Sinkronisasi data terkait kesejahteraan sosial antara pemerintah pusat daerah mutlak diperlukan demi mengurangi angka kemiskinan ekstrem. Wakil Presiden Maruf Amin meminta sinkronisasi data ini dipercepat agar seluruh program yang dirancang benar-benar tepat sasaran.

Pemerintah mencatat ada 7 provinsi yang menjadi prioritas dalam percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem. Ketujuhnya adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Papua Barat, dan Papua.

"Kalau untuk anggaran sebenarnya sudah cukup, tinggal kita upayakan supaya tepat sasaran, supaya data sinkron tentang siapa yang harus menerima," kata Maruf dikutip dari Sekretariat Kabinet, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sebelumnya, pemerintah sudah mencanangkan target angka kemiskinan ekstrem nol persen di 2024. Sampai tahun ini, pemerintah mencatat masih ada 4% penduduk atau 10 juta orang yang masuk dalam kategori miskin ekstrem. Merujuk ketetapan Bank Dunia, kemiskinan ekstrem adalah keluarga yang pengeluarannya di bawah US$1,9 per hari.

"Pemerintah menargetkan miskin ekstrem dapat mencapai nol persen di akhir 2024. Karena itu kita sekarang sedang menyelesaikan ini," kata wapres.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan adanya apresiasi bagi daerah yang berhasil menuntaskan jumlah kemiskinan ekstrem. Apresiasi bisa berupa reward di samping dana insentif daerah yang biasanya memang diberikan oleh Kementerian Keuangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara