KEBIJAKAN PEMERINTAH

Asyik, Sri Mulyani Sebut PNS Eselon I dan II Juga Dapat Gaji Ke-13

Dian Kurniati | Selasa, 11 Agustus 2020 | 09:21 WIB
Asyik, Sri Mulyani Sebut PNS Eselon I dan II Juga Dapat Gaji Ke-13

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: hasil tangkapan dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pejabat PNS eselon I dan II bakal mendapatkan gaji ke-13 tahun ini seiring dengan ditambahkannya alokasi anggaran gaji ke-13.

Sri Mulyani mengatakan pemberian gaji ke-13 tersebut merupakan apresiasi pemerintah terhadap kinerja para pejabat eselon I dan II dalam menangani pandemi virus Corona atau Covid-19 selama ini.

"Seluruh tunjangan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, pegawai non-PNS yang bekerja di instansi pemerintah dan hakim, termasuk untuk eselon I dan II," katanya melalui konferensi video, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Sri Mulyani mengatakan penambahan pejabat eselon I dan II sebagai penerima menambah anggaran sekitar Rp320 miliar. Dengan kata lain, total anggaran gaji ke-13 tahun ini dari Rp28,5 triliun, kini menjadi Rp28,82 triliun.

Anggaran tersebut berasal dari Rp14,83 triliun, yang terdiri atas Rp6,94 triliun untuk PNS, non-PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri pada pemerintah pusat. Lalu, pensiunan sebesar Rp7,88 triliun dan PNS di daerah sebesar Rp13,99 triliun melalui APBD.

Sri Mulyani menjelaskan pembayaran gaji ke-13 tahun ini berbeda dari rencana awalnya yang ingin memakai skema serupa tunjangan hari raya (THR) pada Mei 2020. Kala itu, pejabat negara termasuk pejabat eselon I dan II tidak mendapatkan THR.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kini, pejabat eselon I dan II masuk dalam kelompok penerima gaji ke-13. Sementara yang tetap dikecualikan sebagai penerima gaji ke-13 misalnya presiden, wakil presiden, ketua DPR, dan para menteri.

Menurut Sri Mulyani gaji ke-13 para pegawai tersebut telah mulai dicairkan pada hari Senin, dan akan terus berlanjut pada beberapa hari setelahnya. Adapun pelaksanaan gaji ke-13 pada PNS daerah, akan diatur pemda melalui peraturan kepala daerah.

Sri Mulyani berharap gaji ke-13 tersebut dapat membantu para PNS, non-PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan pada tahun ajaran baru sekolah, sekaligus mendorong konsumsi masyarakat.

"Diharapkan juga bisa memberi tambahan daya beli sehingga stimulus ekonomi sesuai dengan keinginan kita untuk mendorong ekonomi dari akibat Covid-19," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor