BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Asyik, Sri Mulyani Restui Subsidi Gaji untuk 2,4 Juta Guru Honorer

Dian Kurniati | Kamis, 12 November 2020 | 14:49 WIB
Asyik, Sri Mulyani Restui Subsidi Gaji untuk 2,4 Juta Guru Honorer

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi restu pengalihan sisa dana bantuan subsidi gaji para pekerja kepada guru honorer di Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Sri Mulyani mengatakan penyaluran subsidi gaji tersebut akan membantu para guru honorer yang terdampak pandemi Covid-19. Menurutnya, pemberian bantuan itu juga akan memperluas jangkauan program jaring pengaman sosial untuk masyarakat terdampak pandemi.

"Dengan adanya bantuan berupa subsidi gaji yang diberikan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan 12,4 juta pekerja, plus 2,4 juta guru honorer, berarti kami sudah membantu hingga 80% lagi desil keseluruhan masyarakat Indonesia dalam situasi Covid ini," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (12/11/2020).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Sri Mulyani memerinci guru honorer yang akan memperoleh subsidi gaji sebanyak 1,6 juta orang di bawah Kemendikbud serta 800.000 orang lainnya di bawah Kemenag.

Nominal bantuan subsidi gaji kepada guru honorer akan sama seperti para pekerja, yakni Rp2,4 juta. Meski demikian, dia tidak memerinci lebih jauh soal penyaluran bantuan untuk guru honorer tersebut.

Pemberian subsidi gaji untuk guru honorer tersebut merupakan usulan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Semula, pemerintah menyiapkan anggaran program subsidi gaji Rp37,7 triliun yang menyasar 15,7 juta pekerja. Namun, data pekerja yang dinilai layak menerima subsidi gaji hanya 12,41 juta.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Sebetulnya, guru honorer juga dapat mengakses subsidi gaji untuk pekerja asalkan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sayangnya, hanya 398.000 guru honorer yang terdaftar dan dapat memperoleh subsidi gaji, sedangkan sisanya tidak bisa.

Ida akan mengembalikan sisa anggaran subsidi gaji pekerja kepada Sri Mulyani melalui kas negara. Menurutnya, sisa anggaran itu dapat dimanfaatkan untuk memberi bantuan serupa kepada guru honorer. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara