INSENTIF PAJAK

Asyik, Insentif Tambahan Kawasan Berikat dan KITE Berlanjut ke 2021

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Desember 2020 | 09:01 WIB
Asyik, Insentif Tambahan Kawasan Berikat dan KITE Berlanjut ke 2021

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memastikan pemberian berbagai insentif fiskal tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat (KB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) akan berlanjut hingga tahun depan.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan berbagai insentif tambahan untuk perusahaan KB dan KITE tersebut telah tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/PMK.04/2020.

Menurutnya, insentif tambahan itu akan membantu para pengusaha KB dan KITE tetap berproduksi walaupun rantai distribusi belum sepenuhnya pulih akibat Covid-19.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

"Insentif dalam PMK Nomor 31 Tahun 2020 akan tetap diberlakukan dan masih belum ada rencana pencabutan karena pandemi Covid-19 ini masih belum usai," katanya kepada DDTCNews, Senin (7/12/2020).

Heru mengatakan selama ini pengusaha KB dan KITE telah menerima berbagai fasilitas kepabeanan. Namun, pemerintah menilai fasilitas itu masih kurang karena pandemi Covid-19 turut menghantam rantai distribusi sehingga pengusaha KB dan KITE kesulitan memperoleh bahan baku.

Melalui PMK 31/2020, pemerintah memberikan sejumlah insentif tambahan, antara lain perluasan dalam proses bisnis untuk perusahaan KB dan KITE.

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Pengusaha dapat memanfaatkan insentif tersebut, terutama yang berhubungan dalam penanganan pandemi Covid-19, seperti memproduksi masker dan alat pelindung diri (APD).

Pada perusahaan berikat, kuota penjualan hasil produksi ke dalam negeri yang selama ini dibatasi sebesar 50% dari nilai ekspor, kini dihapuskan. Pembayaran bea masuk dan pajak untuk masker, APD, dan lainnya kini juga bisa ditangguhkan.

Tak hanya itu, pemeriksaan fisik terhadap pemasukan/pengeluaran barang kini dilakukan selektif dengan memanfaatkan teknologi informasi. Bila daerah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kawasan bisa diberikan persetujuan pelayanan mandiri.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Sementara pada perusahaan penerima fasilitas KITE, pemasukan barang dari dalam negeri yang diolah untuk tujuan ekspor kini dibebaskan dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Perusahaan KITE juga saat ini dapat melakukan penyerahan hasil produksi untuk diolah dan/atau digabungkan dengan hasil produksi KB maupun KITE Industri Kecil Menengah (IKM), yang sebelumnya dilarang.

Selain itu, perusahaan KITE Pembebasan dan KITE IKM juga kini boleh menjual produk ke dalam negeri paling banyak 50% dari nilai ekspor tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Secara bersamaan, Heru menyebut DJBC melakukan berbagai upaya ekstra untuk mendorong aktivitas ekspor, seperti pemetaan potensi ekspor, berkoordinasi lintas instansi, pembinaan/asistensi pelaku usaha yang membuahkan kegiatan ekspor perdana, serta membuka direct call export.

"Ini merupakan pertanda baik bahwa upaya kolaboratif ini dapat berdampak positif, dan kebaikan ini sudah sepantasnya dilanjutkan," pungkasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Desember 2020 | 18:57 WIB

mendorong industri di kawasan berikita dan KITE diharapkan dapat memberikan impact kembali kepada pemerintah itu sendiri, semisal sebagai tambahan devisa negara di tengah pandemi. selain itu juga memberikan bantuan kepada industri agar lebih produktif lagi

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara