Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah memberikan fasilitas kepabeanan senilai Rp1,33 triliun pada kuartal I/2025.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan fasilitas kepabeanan ini dimanfaatkan oleh ribuan perusahaan. Pemberian fasilitas tersebut menjadi bagian dari fungsi DJBC sebagai industrial assistance dan trade facilitator.
"Tentunya [pemberian fasilitas kepabeanan ini] mendukung angka pertumbuhan ekonomi," ujarnya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Sabtu (10/5/2025).
Askolani menyampaikan pemerintah antara lain memberikan fasilitas kepabeanan berupa kawasan berikat. Sejauh ini, DJBC memberikan fasilitas kawasan berikat kepada 1.457 perusahaan.
Kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.
Kegiatan utama yang dilakukan pada kawasan berikat antara lain kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, serta barang jadi yang diubah menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi.
Insentif yang diberikan kepada penerima fasilitas kawasan berikat ini di antaranya penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.
"Terhadap perusahaan-perusahaan yang masuk dalam kawasan berikat ini, sesuai dengan ketentuan diberikan fasilitasi kepabeanan untuk bea masuknya," ujarnya.
Selain kawasan berikat, Askolani menyebut pemerintah juga memberikan berbagai skema fasilitas lainnya kepada perusahaan. DJBC telah memberikan fasilitas kepabeanan berupa gudang berikat kepada 197 perusahaan, serta pusat logistik berikat kepada 145 perusahaan.
Kemudian, saat ini ada 7 perusahaan penerima fasilitas tempat penyelenggaraan pameran berikat, 18 toko bebas bea, 126 penerima kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) industri kecil dan menengah (IKM), 104 KITE pengembalian, dan 192 KITE pembebasan.
"Dukungan fasilitasi untuk mendukung industri kawasan-kawasan berfasilitas menjadi tugas pokok kami untuk kami layani," tuturnya.
Askolani menambahkan perusahaan penerima fasilitas kepabeanan, khususnya bagi kawasan berikat dan KITE, juga telah berhasil memberikan kontribusi pada perekonomian melalui kegiatan ekspor. Nilai ekspor oleh perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan KITE mencapai US$25,2 miliar pada kuartal I/2025.
Sementara untuk nilai impor oleh perusahaan kawasan berikat dan KITE pada kuartal I/2025 senilai US$7,9 miliar. (dik)