KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Dian Kurniati
Jumat, 20 Desember 2024 | 16.00 WIB
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menawarkan berbagai fasilitas kawasan berikat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Muhammad Aflah Farobi mengatakan pemberian fasilitas kepabeanan menjadi bentuk dukungan untuk dunia usaha. Menurutnya, pemberian fasilitas kepabeanan ini juga sejalan dengan fungsi DJBC sebagai industrial assistance.

"Di bidang industrial assistance, perusahaan berfasilitas yang kita lakukan sudah cukup banyak," katanya, dikutip pada Jumat (20/12/2024).

Aflah mengatakan jumlah perusahaan berfasilitas pada tahun ini tercatat sebanyak 2.265 perusahaan. Fasilitas ini utamanya dalam bentuk kawasan berikat yakni sebanyak 1.453 perusahaan atau 64%.

Dia menjelaskan fasilitas kawasan berikat ditawarkan pemerintah kepada pelaku usaha yang berorientasi ekspor. Pemberian fasilitas ini juga berdampak positif pada percepatan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Kegiatan utama yang dilakukan pada kawasan berikat antara lain kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, serta barang jadi yang diubah menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi. Keistimewaan yang diberikan kepada penerima fasilitas kawasan berikat di antaranya penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.

Selain kawasan berikat, pemerintah juga telah memberikan fasilitas gudang berikat kepada 194 perusahaan, pusat logistik berikat kepada 143 perusahaan, toko bebas bea kepada 18 perusahaan, dan pameran berikat kepada 8 perusahaan. Setelahnya, ada fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pembebasan kepada 194 perusahaan, KITE pengembalian kepada 104 perusahaan, dan KITE industri kecil menengah (IKM) kepada 127 perusahaan.

"DJBC bukan hanya memberikan layanan kepada yang besar-besar saja. Kami juga memberikan layanan kepada yang kecil-kecil, UMKM," ujarnya.

Kepada usaha UMKM, Aflah menambahkan DJBC juga memberikan dukungan melalui klinik ekspor. Klinik ekspor sejauh ini telah diberikan kepada 1.364 UMKM binaan DJBC, yang 619 UMKM di antaranya berhasil melakukan ekspor. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.