YORDANIA

Asosiasi Pengusaha Minta Impor Lewat e-Commerce Kena Pajak Khusus

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Maret 2021 | 19:15 WIB
Asosiasi Pengusaha Minta Impor Lewat e-Commerce Kena Pajak Khusus

Ilustrasi. 

AMMAN, DDTCNews – Asosiasi pengusaha di Yordania, Jordan Chamber of Commerce (JCC), meminta kepada pemerintah untuk segera mengenakan pajak khusus atas barang impor yang dibeli secara digital melalui e-commerce.

Perwakilan Sektor Garmen JCC Asad Qawasmi mengatakan pengenaan pajak khusus atas barang yang diimpor melalui e-commerce perlu dilakukan untuk menciptakan kesetaraan (level playing field) dengan perdagangan konvensional.

"Pelaku perdagangan konvensional telah membayar pajak dan pungutan yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan pelaku e-commerce," ujar Qawasmi, dikutip pada Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:
Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Qawasmi mengatakan pelaku usaha konvensional sesungguhnya turut mendukung perkembangan e-commerce di Yordania. Hanya saja, perlu ada perlakuan yang adil antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha e-commerce.

Baru-baru ini, Pemerintah Yordania memperluas cakupan pembebasan pengenaan bea masuk atas barang dari luar negeri yang dikirim ke dalam negeri untuk penggunaan pribadi.

Kali ini, individu di Yordania dapat membeli dan menerima barang kiriman dari luar negeri tanpa dikenai bea masuk sepanjang nilai barang dikirim paling banyak senilai JOD200 atau Rp4 juta per paket. Sebelumnya, threshold yang berlaku paling tinggi senilai JOD100 atau Rp2 juta per paket.

Baca Juga:
DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

Atas barang kiriman dengan nilai pengiriman senilai JOD200 atau lebih rendah, hanya ada pengenaan fee sebesar 10%. Qawasmi mengatakan kebijakan ini amat berdampak terhadap sektor garmen di Yordania. Subsektor yang paling terdampak akibat kebijakan ini adalah subsektor alas kaki.

Seperti dilansir zawya.com, Qawasmi mengatakan kebijakan impor barang kiriman yang longgar ini berdampak terhadap angka penjualan pada sektor usaha konvensional selama beberapa tahun ke belakang. Menurutnya, banyak barang impor dari e-commerce yang menikmati pembebasan bea masuk ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 Maret 2024 | 15:37 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Jumat, 15 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

Selasa, 27 Februari 2024 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ikuti KTM WTO ke-13, RI Ingin Stop Moratorium Bea Masuk Barang Digital

Jumat, 05 Januari 2024 | 18:43 WIB LAYANAN PERDAGANGAN

Kemendag Terima 7.707 Laporan Konsumen Sepanjang 2023, Mayoritas Aduan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati