RUU HKPD

Asosiasi Pemkot Usul Ada Pertukaran Data DJP dan Pemda dalam RUU HKPD

Dian Kurniati | Jumat, 09 Juli 2021 | 10:16 WIB
Asosiasi Pemkot Usul Ada Pertukaran Data DJP dan Pemda dalam RUU HKPD

Materi yang disampaikan Ketua umum Apeksi Bima Arya Sugiarto dalam rapat bersama Komisi XI DPR. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) mengusulkan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) juga memuat ketentuan mengenai pertukaran data pajak antara Ditjen Pajak (DJP) dan pemerintah daerah (pemda).

Ketua umum Apeksi Bima Arya Sugiarto mengatakan pengaturan pertukaran data itu akan mendukung optimalisasi pengumpulan pajak daerah. Dia menilai upaya optimalisasi itu perlu dilakukan pada jenis pajak daerah yang penghitungan dan penetapan besarannya dilakukan wajib pajak (self assessment).

"Ada pajak yang dibayarkan oleh konsumen tapi sering kali jumlah yang disetorkan ke kas pemerintah daerah lebih rendah dari nilai yang sebenarnya," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Jumat (9/7/2021).

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Bima mengatakan saat ini ada dua pendekatan yang berlaku dalam penghitungan dan penetapan pajak daerah, yakni penetapan oleh pemda dan self assessment. Menurutnya, penggunaan dua skema itu akan membuat penyelenggaraan pemerintahan lebih efektif dan efisien.

Mengenai penerapan skema self assessment, Bima menilai kebijakan itu juga menjadi bentuk kepercayaan pemerintah dan pemda kepada wajib pajak daerah. Namun, di sisi lain, pemerintah tetap perlu memastikan agar semua wajib pajak daerah menyetorkan pajaknya dengan benar.

Pada pertukaran data antara pemda dan DJP, menurutnya, data yang paling dibutuhkan yakni mengenai wajib pajak badan. Dengan data tersebut, pemda dapat mencocokan setoran pajak daerah dengan pajak penghasilan yang dibayarkan kepada pemerintah pusat.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

"Agar wajib pajak daerah yang perhitungan dan penetapan pajaknya dihitung sendiri bisa mendekati nilai riil transaksi," ujarnya.

Dari 11 jenis pajak daerah yang saat ini dipungut pemerintah kota/daerah, 8 di antaranya menerapkan skema self assessment. Jenis pajak tersebut meliputi pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam (galian C), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak sarang burung walet, dan pajak parkir. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati