ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-SPT Resmi Ditutup, Ditjen Pajak Sarankan Ini

Dian Kurniati | Minggu, 01 Mei 2022 | 06:00 WIB
Aplikasi e-SPT Resmi Ditutup, Ditjen Pajak Sarankan Ini

Kring Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT resmi ditutup pada hari ini, Minggu (1/5/2022) setelah sempat dibuka kembali pada 28 Maret 2022.

DJP menjelaskan saluran e-SPT sempat dibuka kembali untuk melayani wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan 2021. Saluran e-SPT resmi ditutup setelah periode pelaporan SPT Tahunan badan berakhir pada 30 April 2022.

"Pelaporan melalui e-SPT masih dapat digunakan sampai dengan Sabtu, 30 April 2022 dan akan ditutup mulai 1 Mei 2022," tulis DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (1/5/2022).

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Awalnya, DJP akan menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap pada 28 Februari 2022. Aplikasi e-SPT untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 sempat ditutup pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, untuk jenis formulir SPT PPh badan dalam satuan mata uang dolar AS atau 1771$ dan lampiran khusus wajib pajak migas, penutupannya sempat dilakukan pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.

Dalam perjalanannya, saluran tersebut sempat dibuka kembali pada 28 Maret 2022 untuk memberikan kenyamanan kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

DJP menjelaskan pembukaan kembali e-SPT lantaran mempertimbangkan tingginya animo wajib pajak menggunakan e-SPT. Selain itu, pembukaan kembali e-SPT juga untuk mendorong kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan tepat waktu.

Seiring dengan penutupan aplikasi e-SPT, DJP menyarankan wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik SPT normal maupun pembetulan, secara elektronik.

Pelaporan itu dapat dilakukan antara lain melalui aplikasi e-form atau e-filing yang dapat diakses dengan mengklik menu login pada laman www.pajak.go.id dan aplikasi pelaporan SPT Tahunan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh masing-masing PJAP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan