Kring Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT resmi ditutup pada hari ini, Minggu (1/5/2022) setelah sempat dibuka kembali pada 28 Maret 2022.
DJP menjelaskan saluran e-SPT sempat dibuka kembali untuk melayani wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan 2021. Saluran e-SPT resmi ditutup setelah periode pelaporan SPT Tahunan badan berakhir pada 30 April 2022.
"Pelaporan melalui e-SPT masih dapat digunakan sampai dengan Sabtu, 30 April 2022 dan akan ditutup mulai 1 Mei 2022," tulis DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (1/5/2022).
Awalnya, DJP akan menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap pada 28 Februari 2022. Aplikasi e-SPT untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 sempat ditutup pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, untuk jenis formulir SPT PPh badan dalam satuan mata uang dolar AS atau 1771$ dan lampiran khusus wajib pajak migas, penutupannya sempat dilakukan pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.
Dalam perjalanannya, saluran tersebut sempat dibuka kembali pada 28 Maret 2022 untuk memberikan kenyamanan kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya.
DJP menjelaskan pembukaan kembali e-SPT lantaran mempertimbangkan tingginya animo wajib pajak menggunakan e-SPT. Selain itu, pembukaan kembali e-SPT juga untuk mendorong kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan tepat waktu.
Seiring dengan penutupan aplikasi e-SPT, DJP menyarankan wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik SPT normal maupun pembetulan, secara elektronik.
Pelaporan itu dapat dilakukan antara lain melalui aplikasi e-form atau e-filing yang dapat diakses dengan mengklik menu login pada laman www.pajak.go.id dan aplikasi pelaporan SPT Tahunan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh masing-masing PJAP. (rig)