ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-SPT Diperbarui, DJP: Sudah Akomodasi Tarif PPh OP Terbaru

Muhamad Wildan | Rabu, 11 Januari 2023 | 16:48 WIB
Aplikasi e-SPT Diperbarui, DJP: Sudah Akomodasi Tarif PPh OP Terbaru

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengunggah aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.5.0.0 guna mengakomodasi ketentuan dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketentuan yang dimaksud adalah penambahan lapisan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang diatur dalam UU HPP.

"Untuk pengguna yang telah menginstal aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0 sebelumnya maka cukup instal file patch update versi 2.5.0.0 yang tersedia," sebut DJP dalam keterangannya, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Bagi yang belum pernah menginstal aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26, wajib pajak perlu menginstal aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 terlebih dahulu kemudian melakukan update menggunakan patch yang terlampir pada laman DJP.

Perlu dicatat, aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 hanya bisa dioperasikan pada laptop atau komputer dengan sistem operasi Windows dan belum dapat digunakan pada perangkat dengan sistem operasi macOS.

Untuk diketahui, UU HPP telah mengubah lapisan penghasilan kena pajak dan tarif yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Mulai tahun pajak 2022, tarif PPh orang pribadi sebesar 5% berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp60 juta, tidak lagi senilai Rp0 hingga Rp50 juta seperti pada tahun-tahun pajak sebelumnya.

Selain itu, UU HPP juga menambah lapisan penghasilan kena pajak 4 layer menjadi 5 layer. Tarif PPh orang pribadi tertinggi, yaitu sebesar 35%, berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara