KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Apa Saja Kewajiban Pengusaha Kawasan Berikat? Ini Penjelasan DJBC

Muhamad Wildan
Sabtu, 04 September 2021 | 13.00 WIB
Apa Saja Kewajiban Pengusaha Kawasan Berikat? Ini Penjelasan DJBC

Seorang pekerja menyaksikan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (24/8/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memerinci kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kawasan berikat.

Perincian atas kewajiban pengusaha kawasan berikat dijabarkan melalui Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2021 yang merevisi ketentuan sebelumnya, yakni PER-19/BC/2018.

"Sehubungan diterbitkannya PMK 65/2021 tentang Perubahan atas PMK 131/2018 ..., perlu dilakukan penyesuaian pada PER-19/BC/2018," bunyi bagian pertimbangan PER-9/BC/2021, dikutip Rabu (1/9/2021).

Melalui revisi atas Pasal 17 PER-19/BC/2019, PER-9/BC/2021 mewajibkan pengusaha kawasan berikat atau PDKB mendayagunakan teknologi informasi untuk pemasukan dan pengeluaran barang (IT inventory). Sistem teknologi informasi yang dipakai juga harus bisa diakses oleh DJBC sekaligus Ditjen Pajak (DJP) untuk kepentingan pemeriksaan dan pengawasan.

Pada ketentuan sebelumnya, teknologi informasi pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang hanya dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan saja.

Selain merevisi ketentuan pada Pasal 17, PER-9/BC/2021 juga menyisipkan satu pasal baru yakni Pasal 74A. Pada pasal tersebut, pejabat DJP ditetapkan bisa mengakses teknologi informasi untuk pemasukan dan pengeluaran barang (IT inventory).

Akses terhadap teknologi informasi pemasukan dan pengeluaran barang (IT inventory) dilakukan oleh pejabat DJP yang berwenang melalui kepala kantor pabean setelah adanya permohonan.

Selanjutnya, pengusaha kawasan berikat juga wajib menyampaikan laporan hasil pencacahan paling lambat 2 bulan setelah pelaksanaan pencacahan kepada kepala KPP tempat SPT Masa PPN dilaporkan. Kewajiban ini tidak tertuang dalam ketentuan sebelumnya.

Pada Pasal 74A, ditegaskan penyampaian laporan hasil pencacahan kepada kepala KPP disampaikan kepada kepala KPP yang mengawasi kawasan berikat sesuai dengan tata cara yang diatur oleh Dirjen Pajak.

Ketentuan ini telah ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai Askolani sejak 9 Agustus 2021 dan ditetapkan telah berlaku sejak tanggal penetapan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.