KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Tariff Rate Quota (TRQ)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 05 November 2021 | 19:00 WIB
Apa Itu Tariff Rate Quota (TRQ)?

MELALUI Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/2021, pemerintah mengatur komitmen penurunan tarif bea masuk, termasuk ketentuan tariff rate quota (TRQ) atas beberapa produk asal negara anggota The European Free Trade Association (EFTA).

Skema TRQ tersebut diterapkan di antaranya atas impor salmon pasifik asal Swiss, Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein. Sebelumnya, melalui PMK No. 81/2020, TRQ juga diterapkan atas barang impor asal Australia dalam rangka Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA).

Berdasarkan PMK No 81/2020, skema TRQ diterapkan antara lain atas sapi jantan hidup selain bibit dan oxen, kentang, wortel, jeruk, jeruk mandarin, lemon dan limau, pakan biji-bijian, serta hot/cold rolled steel coil.

Baca Juga:
Pemeriksaan Fisik Barang Rush Handling Kini Selektif Berbasis Risiko

Skema TRQ ini tidak hanya diterapkan Indonesia terhadap impor produk asal negara tertentu. Ada pula negara yang menerapkan skema TRQ atas impor asal Indonesia. Misal, Swiss akan menerapkan skema TRQ untuk produk crude palm oil (CPO), stearin, kernel, dan minyak sawit lain asal Indonesia.

Definisi secara Global
TRQ atau tarif quota merupakan skema yang berlaku dalam konteks bea masuk. Skema ini mengacu pada nilai atau jumlah yang telah ditetapkan sebelumnya atas barang tertentu yang dapat diimpor selama periode tertentu dengan mendapat pengurangan tarif bea masuk.

Impor yang melebihi jumlah tetap diperkenankan, tetapi atas setiap tambahan barang yang melebihi jumlah tersebut dapat diimpor dengan membayar tarif bea masuk umum (IBFD International Tax Glossary, 2015).

Baca Juga:
Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Berdasarkan OECD Glossary of Statistical Terms, TRQ menetapkan kuota dan rezim tarif dua tingkat untuk komoditas tertentu. Impor komoditas yang masuk dalam kuota dikenakan tarif yang lebih rendah, sedangkan tarif lebih tinggi diterapkan atas impor di atas tingkat akses konsesi.

Selaras dengan OECD, World Trade Organization (WTO) mendefinisikan TRQ sebagai skema yang mengenakan tarif bea masuk lebih rendah atas impor yang tidak melebihi kuota tertentu ketimbang impor yang melebihi kuota.

Sementara itu, European Commission menjelaskan TRQ memungkinkan jumlah produk yang telah ditentukan sebelumnya untuk diimpor dengan tarif bea masuk yang lebih rendah (in-quota duty) dari tarif bea masuk yang biasanya berlaku untuk produk tersebut.

Baca Juga:
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Dokter yang Praktik di Rumah Sakit

Skully (2001) menyebutkan TRQ adalah tarif dua tingkat. Dalam periode tertentu, in-quota tarif yang lebih rendah diterapkan pada sejumlah unit impor pertama dan over-quota tariff yang lebih tinggi diterapkan pada semua impor berikutnya.

Menurut Skully, TRQ tidak dianggap sebagai pembatasan kuantitatif karena tidak membatasi jumlah impor. Skully menyatakan importir dapat selalu mengimpor dengan membayar over-quota tariff.

Dalam publikasinya, Skully menguraikan berbagai metode yang diterapkan dalam skema TRQ di antaranya seperti license on demand dan first-come-first-served.

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Definisi dalam Lanskap Domestik
DALAM ketentuan domestik, definisi TRQ tercantum dalam PMK No.152/2021. Pasal 1 angka 3 beleid tersebut menyatakan skema TRQ adalah skema pengenaan tarif bea masuk berdasarkan jumlah kuota terhadap produk-produk tertentu yang ditetapkan dalam peraturan menteri ini

Berdasarkan Pasal 3 PMK No.152/2021, skema TRQ dalam peraturan menteri tersebut menggunakan prinsip first come first served. Lebih lanjut, terhadap barang impor yang dikenakan TRQ tersebut dapat dikenakan tarif preferensi in-quota atau tarif preferensi out-quota.

Tarif preferensi in-quota merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema TRQ yang ditetapkan terhadap barang impor yang tidak melebihi kuota tahunan skema TRQ. Besaran tarif yang dikenakan adalah 50% dari tarif bea masuk umum.

Baca Juga:
Indonesia Minta IMF Beri Asistensi untuk Kejar Peningkatan Tax Ratio

Sementara itu, tarif preferensi out-quota merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema TRQ yang ditetapkan terhadap barang impor yang melebihi kuota tahunan skema TRQ. Besaran tarif yang dikenakan adalah 60% dari tarif bea masuk umum.

Simpulan
INTINYA skema TRQ memberikan tarif khusus yang lebih rendah (in-quota tarif) untuk suatu komoditas impor hingga mencapai kuota tertentu yang ditentukan negara importir. Skema ini tidak membatasi jumlah impor. Importir tetap dapat mengimpor melebihi kuota, tetapi impor di atas kuota tersebut dikenakan tarif yang lebih tinggi (tarif out-quota). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%