KAMUS HUKUM PAJAK

Apa Itu Pemeriksaan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 25 Januari 2021 | 18:22 WIB
Apa Itu Pemeriksaan?

DIRJEN Pajak, sesuai dengan amanat Pasal 29 ayat (1) UU KUP, berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan/atau untuk tujuan lain guna melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ketentuan mengenai pemeriksaan tersebut tersebar dalam banyak regulasi di antaranya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK 184/PMK.03/2015 tentang tata cara pemeriksaan.

Dalam perkembangannya, SE Dirjen Pajak No.SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan dirilis guna menyempurnakan kebijakan pemeriksaan pajak. Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan pemeriksaan?

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 25 Undang-Undang KUP jo. Pasal 1 angka 2 PMK 17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK 184/PMK.03/2015, definisi pemeriksaan adalah:

“Serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Mengacu pada definisi itu, berdasarkan tujuannya pemeriksaan dapat diklasifikasikan menjadi 2, yaitu untuk menguji kepatuhan dan untuk tujuan lain. Ketentuan dan penjelasannya antara lain tercantum dalam PMK 17/2013 s.t.d.d. PMK 184/2015 dan SE Dirjen Pajak No.SE-15/PJ/2018

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Pertama, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan. Berdasarkan SE Dirjen Pajak No.SE-15/PJ/2018 ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan meliputi 2, yaitu untuk 1 jenis pajak/beberapa jenis pajak dan untuk seluruh jenis pajak.

Dalam hal SPT Tahunan PPh Badan atau orang pribadi diperiksa, ruang lingkup pemeriksaan mencakup seluruh jenis pajak. Secara lebih terperinci, Pasal 4 ayat (1) PMK 184/2015 menguraikan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dilakukan apabila memenuhi salah satu dari 9 kriteria.

Pertama, wajib pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP. Kedua, terdapat keterangan lain berupa data konkret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP.

Baca Juga:
Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Ketiga, wajib pajak menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Keempat, wajib pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Kelima, wajib pajak menyampaikan SPT yang menyatakan rugi.

Keenam, wajib pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-Iamanya. Ketujuh, wajib pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap.

Kedelapan, wajib pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko. Kesembilan, wajib pajak menyampaikan SPT yang terpilih untuk dilakukan berdasarkan analisis risiko.

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan ini dapat dilakukan dengan 2 jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor. Namun, SE Dirjen Pajak No.SE-15/PJ/2018 menyatakan terdapat 2 kriteria yang menjadi alasan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan.

Dua kriteria itu adalah (i) pemeriksaan rutin yaitu pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak; dan (ii) pemeriksaan khusus, yang diklasifikasikan menjadi 2 cakupan.

Pertama, pemeriksaan khusus berdasarkan keterangan lain berupa data konkret (audit based on data), yaitu merupakan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang berdasarkan keterangan lain berupa data konkret menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Kedua, pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko (risk-based audit), yaitu merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak yang berdasarkan hasil analisis risiko menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Kedua, pemeriksaan untuk tujuan lain. Merujuk pada PMK 184/2015 dan SE Dirjen Pajak No.SE-15/PJ/2018, ruang lingkup pemeriksaan untuk tujuan lain dapat meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.

Secara lebih terperinci, pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan untuk 12 kriteria. Pertama, penerbitan NPWP dan/atau Pengukuhan PKP secara jabatan. Kedua, penghapusan NPWP, baik atas permohonan wajib pajak maupun secara jabatan.

Baca Juga:
Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Ketiga, pencabutan pengukuhan PKP, baik atas permohonan WP maupun secara jabatan. Keempat, wajib pajak mengajukan keberatan. Kelima, pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN); Keenam, pencocokan data dan/atau alat keterangan;

Ketujuh, penentuan wajib pajak berlokasi di daerah terpencil. Kedelapan, penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN. Kesembilan, pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak. Kesepuluh, penentuan saat produksi dimulai;

Kesebelas, penentuan perpanjangan jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan. Keduabelas, memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Baca Juga:
SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Simpulan
INTINYA pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan.

Berdasarkan tujuannya, pemeriksaan dapat diklasifikasikan menjadi 2, yaitu untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan