PMK 1/2026

PMK Baru! Syarat Tujuan Bisnis untuk Penggunaan Nilai Buku Direvisi

Muhamad Wildan
Minggu, 25 Januari 2026 | 10.00 WIB
PMK Baru! Syarat Tujuan Bisnis untuk Penggunaan Nilai Buku Direvisi
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 1/2026 turut merevisi ketentuan pemenuhan persyaratan tujuan bisnis (business purpose test) bagi wajib pajak yang menggunakan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.

Business purpose test merupakan salah satu dari 3 syarat yang harus dipenuhi wajib pajak sebelum bisa menggunakan nilai buku atas pengalihan atau perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.

"Wajib pajak yang melakukan pengalihan atau menerima pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (2) wajib memenuhi syarat sebagai berikut…memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test)," bunyi Pasal 393 ayat (1) huruf b PMK 1/2026, dikutip pada Minggu (25/1/2026).

Secara terperinci, PMK 1/2026 mengubah 2 dari 5 ketentuan business purpose test bagi wajib pajak yang menggunakan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.

Pertama, PMK 1/2026 mempersingkat jangka waktu minimum bagi wajib pajak yang menerima pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha untuk melanjutkan kegiatan usaha wajib pajak yang mengalihkan harta. Jangka waktu dimaksud dikurangi dari awalnya 5 tahun menjadi 4 tahun.

"Persyaratan tujuan bisnis (business purpose test) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terpenuhi apabila…kegiatan usaha wajib pajak yang mengalihkan harta sebelum penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha terjadi, wajib dilanjutkan oleh wajib pajak yang menerima pengalihan harta paling singkat 4 tahun setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha," bunyi Pasal 393 ayat (2) huruf c PMK 1/2026.

Kedua, kegiatan usaha wajib pajak yang menerima harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha juga harus tetap berlangsung selama minimal 4 tahun, bukan 5 tahun.

"Persyaratan tujuan bisnis (business purpose test) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terpenuhi apabila…kegiatan usaha wajib pajak yang menerima harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha tetap berlangsung paling singkat 4 tahun setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha," bunyi Pasal 393 ayat (2) huruf d PMK 1/2026.

PMK 1/2026 telah diundangkan pada 22 Januari 2026 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal dimaksud. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.