PROVINSI GORONTALO

Revisi Perda, Pemprov Bidik Penguatan OPD Baru dan Tata Kelola Pajak

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 25 Januari 2026 | 09.30 WIB
Revisi Perda, Pemprov Bidik Penguatan OPD Baru dan Tata Kelola Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

GORONTALO, DDTCNews - Pemprov Gorontalo membentuk organisasi perangkat daerah (OPD) baru, yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama yang berasal dari pajak daerah.

Sejalan dengan itu, pemprov akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemungutan pajak dan retribusi, memperjelas kewenangan OPD pengampu, menyesuaikan regulasi.

"Pembentukan Bapenda merupakan mandat strategis untuk memperkuat fiskal daerah," ujar Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (25/1/2026).

Danial menyampaikan revisi perda juga untuk mengoptimalkan potensi sumber-sumber pendapatan daerah yang berasal dari berbagai sektor strategis. Sektor yang dibidik antara lain pertambangan, pertanian, perikanan, peternakan, pariwisata, serta sektor kesehatan.

Selain itu, dia menilai pemprov perlu menyesuaikan tarif retribusi sebagai upaya untuk optimalisasi penerimaan daerah. Dia ingin tarif retribusi lebih proporsional dan selaras dengan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

"Seluruh potensi PAD harus dikelola secara optimal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Pasca mendirikan Bapenda, lanjut Danial, pemprov melaksanakan rapat koordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo. Rapat tersebut digelar guna membahas rencana perubahan Perda 1/2024.

Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail. Gubernur menekankan bahwa terbentuknya OPD baru, yakni Bapenda, harus mampu meningkatkan PAD secara signifikan guna mewujudkan kemandirian fiskal daerah.

Biro Hukum Setda bertugas melakukan pendampingan, mulai dari proses perencanaan, penyusunan rancangan perda, pembahasan bersama DPRD, evaluasi Kemendagri dan Kementerian Keuangan, hingga penetapan rancangan peraturan daerah menjadi perda. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.