YOGYAKARTA, DDTCNews – Bawaslu DI Yogyakarta (DIY) bersama dengan Kanwil DJP DIY menggelar kegiatan aktivasi coretax dan kode otorisasi sebagai bagian dari persiapan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi pada 14 Januari 2026.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan pentingnya keteladanan aparatur negara dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dia menilai pemanfaatan coretax sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi nilai utama dalam tata kelola kelembagaan.
“Melalui pemanfaatan Coretax DJP, diharapkan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya dikutip dari situs DJP, Minggu (25/1/2026).
Seperti diketahui, aktivasi akun coretax dan kode otorisasi DJP merupakan salah satu tahapan penting untuk memastikan setiap pegawai siap melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri, akurat, dan tepat waktu.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penjelasan mengenai kebijakan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui coretax, kemudian dilanjutkan dengan pendampingan teknis aktivasi akun coretax dan kode otorisasi DJP.
Tim penyuluh pajak dari Kanwil DJP DIY juga memastikan seluruh peserta memahami tahapan serta prosedur pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.
Kanwil DJP DIY juga berharap seluruh pegawai Bawaslu siap melaksanakan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax DJP secara mandiri, sekaligus menjadi contoh penerapan kepatuhan perpajakan di lingkungan lembaga negara.
Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.
Tujuan utama dari Coretax ialah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan. Nanti, coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)
