KAMUS KEBIJAKAN

Apa Itu KEM PPKF?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 28 Mei 2021 | 16:10 WIB
Apa Itu KEM PPKF?

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun Anggaran (TA) 2022 pada DPR. Dokumen itu disampaikan saat rapat paripurna DPR ke-18 masa persidangan V tahun 2020-2021

Penyampaian KEM PPKF ini merupakan salah satu proses penganggaran untuk penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) TA 2022. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan KEM PPKF?

Mengutip laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF), dokumen KEM PPKF adalah dokumen resmi negara yang berisi ulasan mendalam tentang gambaran dan skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal.

Baca Juga:
Apa Itu Opsen BBNKB?

Penyusunan dan penyampaian KEM PPKF ini bentuk pertanggungjawaban pemerintah pada rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 ayat (1) UU No.17/2003. Dokumen itu disampaikan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan dalam penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN.

Adapun pemerintah wajib menyampaikan KEM PPKF kepada DPR selambat-lambatnya tanggal 20 Mei tahun sebelumnya atau sehari sebelumnya apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur (Pasal 178 ayat (2) UU No.17/2014).

Berdasarkan KEM PPKF, pemerintah pusat bersama DPR membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran (Pasal 13 ayat 3 UU No.17/2003).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Bujangan?

Mengacu pada penjelasan BKF dalam laman resminya, penyusunan KEM PPKF dimulai dengan mengkristalkan materi-materi dari dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Selain itu, KEM PPKF juga disusun berdasarkan hasil evaluasi, analisis, dan kajian dari internal BKF. KEM PPKF juga disusun berdasarkan masukan para pemangku kepentingan baik dari internal Kementerian Keuangan maupun kementerian/lembaga (K/L) lain.

Setelah KEM PPKF tersusun, proses selanjutnya adalah koordinasi pimpinan. Koordinasi ini dilakukan untuk mendapatkan masukan melalui rapat dengan pimpinan Kementerian Keuangan, rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Bappenas, serta Sidang Kabinet.

Baca Juga:
Lengkap! Hampir 3.000 Istilah Terangkum di Glosarium Perpajakan ID

Secara paralel, KEM PPKF mulai dituangkan dalam konsep narasi. Konsep narasi KEM PPKF tersebut kemudian mendapat masukan akhir dari para pemangku kepentingan. Selanjutnya, proses dilanjutkan dengan pencetakan dan penyampaian dokumen KEM PPKF ke DPR.

Secara garis besar, KEM PPKF menguraikan dinamika ekonomi global dan domestik dalam beberapa tahun terakhir serta prospek ekonomi ke depan. Gambaran dan perkiraan ekonomi itu selanjutnya dijadikan asumsi dasar ekonomi makro serta landasan arah kebijakan fiskal ke depan.

KEM PPKF juga menjabarkan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun berikutnya mulai dari kebijakan pendapatan (termasuk perpajakan), belanja, dan pembiayaan; analisis risiko fiskal yang mungkin terjadi dan memengaruhi APBN; dan pagu indikatif kementerian/lembaga.

Baca Juga:
Menyangkut Amortisasi Harta, Apa itu Program Aplikasi Khusus dan Umum?

Intinya, dokumen KEM PPKF merupakan dokumen yang menguraikan gambaran awal sekaligus skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal tahun berikutnya, termasuk kebijakan perpajakan ke depan.

Dokumen KEM PPKF dapat menjadi acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam memformulasikan kebijakan serta usulan anggaran tahun mendatang secara lebih efektif dan bersinergi demi mencapai tujuan bersama. Simak artikel mengenai KEM PPKF melalui tautan berikut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 11 April 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Rabu, 10 April 2024 | 14:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Opsen BBNKB?

Jumat, 05 April 2024 | 16:31 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)?

Rabu, 03 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBB-P2 dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?