Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyusun arah kebijakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun fiskal 2026 untuk mendukung pendapatan negara yang ditargetkan mencapai 11,71%-12,22% dari produk domestik bruto (PDB).
Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026, pemerintah menyebut beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam menyusun kebijakan untuk mengoptimalisasi PNBP.
"Kebijakan PNBP 2026 diarahkan untuk optimalisasi pendapatan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan, serta menyediakan layanan publik yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat," tulis pemerintah dalam KEM-PPKF 2026, dikutip pada Minggu (25/5/2025).
Lebih lanjut, pemerintah memetakan sedikitnya ada 3 arah kebijakan yang bisa diimplementasikan sehingga setoran PNBP tahun depan makin optimal. Pertama, pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang lebih optimal.
Langkah yang akan ditempuh pemerintah tersebut antara lain menyempurnakan kebijakan, perbaikan pengelolaan SDA, dan meningkatkan nilai tambah dalam negeri, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Kedua, meningkatkan inovasi dan evaluasi kebijakan untuk perbaikan tata kelola yang lebih baik. Lalu, melakukan pengawasan PNBP guna meningkatkan kepatuhan dan tata kelola PNBP, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset atau barang milik negara (BMN).
Ketiga, meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah, termasuk perluasan pemanfaatan teknologi dan informasi alias melakukan digitalisasi.
Pemerintah menyadari PNBP merupakan salah satu komponen penerimaan negara yang masih sangat dipengaruhi penerimaan berbasis komoditas. Melihat kondisi gejolak perekonomian global saat ini, kinerja PNBP diproyeksikan akan menghadapi sederet tantangan.
Tantangan itu meliputi volatilitas harga komoditas dan tren penurunan produksi, maraknya praktik illegal fishing, illegal mining, illegal logging, idle asset, kualitas layanan kurang merata dan inklusif, serta data dan layanan yang belum sepenuhnya terintegrasi dan terdigitalisasi. (rig)