KEM-PPKF 2026

Pemda Didorong Beri Insentif Pajak untuk Atasi Masalah Sampah

Redaksi DDTCNews
Kamis, 29 Mei 2025 | 08.00 WIB
Pemda Didorong Beri Insentif Pajak untuk Atasi Masalah Sampah

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/REUTERS/Agustin Marcarian/hp/NBL).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mendorong pemda memberikan insentif pajak untuk mengatasi persoalan sampah di wilayah masing-masing.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026, pemerintah turut menuliskan beberapa strategi kebijakan fiskal daerah untuk mendukung pencapaian pengelolaan sampah. Salah satunya, melalui pemberian insentif pajak untuk masyarakat yang melakukan pengolahan sampah.

"Strategi kebijakan tersebut antara lain menyiapkan insentif pajak daerah untuk rumah tangga maupun nonresidensial yang terlibat pengelolaan persampahan," bunyi dokumen KEM-PPKF dikutip pada Kamis (29/5/2025).

Insentif fiskal yang dapat diberikan oleh pemda misalnya pembebasan retribusi pelayanan kebersihan dan pemberian insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada kalangan maupun sektor tertentu yang telah melakukan pengolahan sampah (dengan instalasi) ataupun pemilahan sampah.

Dalam dokumen ini disebutkan sampah menjadi salah satu tantangan untuk membangun sektor kesehatan. Pemda pun diharapkan menjalankan beberapa kebijakan untuk mengatasi persoalan sampah, termasuk melalui insentif pajak.

UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah memberikan keleluasaan kepada pemda dalam memberikan insentif pajak dan retribusi, terutama untuk mendukung kebijakan kemudahan investasi di daerahnya masing-masing.

Insentif fiskal ini diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

Insentif fiskal dari kepala daerah dapat diberikan atas permohonan wajib pajak atau diberikan secara jabatan oleh kepala daerah berdasarkan berbagai faktor yang menjadi pertimbangan.

Beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan dalam pemberian insentif antara lain kemampuan membayar wajib pajak, kondisi tertentu dari objek pajak, untuk mendukung usaha mikro dan ultra mikro, untuk mendukung pencapaian program prioritas daerah, dan untuk mendukung program prioritas nasional dari pemerintah pusat.

Insentif fiskal kepada wajib pajak dapat ditetapkan oleh kepala daerah melalui peraturan kepala daerah setelah memberitahukan rencana pemberian insentif tersebut kepada DPRD. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.