KAMUS PAJAK

Apa Itu Izin Pertambangan Rakyat dan Wilayah Pertambangan Rakyat?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 04 Juli 2022 | 18:45 WIB
Apa Itu Izin Pertambangan Rakyat dan Wilayah Pertambangan Rakyat?

SEBAGAI sumber daya alam (SDA) yang tak bisa diperbarui, mineral merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara untuk kesejahteraan rakyat. Penguasaan mineral oleh negara ini diselenggarakan pemerintah melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan.

Wewenang pemerintah dalam pengelolaan pertambangan mineral salah satunya adalah memberikan perizinan berusaha pertambangan. Perizinan yang dimaksud di antaranya berupa izin pertambangan rakyat (IPR). Pemegang IPR ini wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk dalam bentuk pajak. Lantas, apa itu IPR?

Definisi
KETENTUAN mengenai IPR di antaranya tercantum dalam UU 4/2009 s.t.d.d UU 3/2020 yang mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara. Sementara itu, ketentuan mengenai hak dan kewajiban pajak bagi pemegang IPR tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/PMK.03/2021 (PMK 61/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Berdasarkan beleid tersebut, IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas (Pasal 1 angka 10 UU 4/2009 s.t.d.d UU 3/2020 dan Pasal 1 angka 3 PMK 61/2021).

IPR diberikan oleh pemerintah kepada orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat atau koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat. Namun, pemohon harus menyampaikan permohonan terlebih dahulu agar dapat memperoleh IPR (Pasal 67 UU 3/2020).

Adapun kaitan antara IPR dan wilayah pertambangan rakyat (WPR) adalah semua kegiatan pertambangan rakyat harus dilaksanakan dalam suatu WPR. Untuk itu, pemberian IPR baru dilakukan setelah diperolehnya WPR.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Secara definitif, berdasarkan Pasal 1 angka 8 PMK 61/2021, WPR adalah bagian dari wilayah pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. WPR ditetapkan pemerintah melalui serangkaian proses penetapan.

Tidak semua tempat dapat diajukan sebagai WPR. Sebab, pemerintah telah menentukan kriteria wilayah pertambangan yang bisa ditetapkan sebagai WPR. Kriteria tersebut di antaranya adalah mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai.

Apabila dibandingkan dengan izin pertambangan lain, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP khusus (IUPK), IPR memiliki batasan luas wilayah yang lebih sempit. Misalnya, luas wilayah untuk 1 IPR yang dapat diberikan kepada orang-perseorangan paling luas 5 hektare.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Perbedaan lainnya terdapat pada jangka waktu pemberian izin pertambangan. IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali, masing-masing 5 tahun. Sementara IUP, jangka waktunya bergantung pada jenis material.

Selain itu, kelompok bahan galian dalam aktivitas pertambangan rakyat juga telah diatur dan disebutkan dalam Pasal 66 dalam UU 4/2009 s.t.d.d UU 3/2020. Kelompok galian tersebut meliputi pertambangan mineral logam, pertambangan mineral bukan logam, atau pertambangan batuan.

Sementara itu, kewajiban pajak bagi pemegang IPR di antaranya adalah mengakui penghasilan atas seluruh penjualan/pengalihan hasil produksi mineral dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh).

Selain itu, pemegang IPR juga harus menghitung besarnya pajak terutang serta melakukan pembayaran dan/atau pelunasan atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang. Pemegang IPR juga harus menyampaikan SuratPpemberitahuan (SPT) yang sudah diisi dengan benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani (Pasal 5 PMK 61/2021). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara