ADMINISTRASI PAJAK

Ini Daftar Perizinan ESDM yang Wajib Lampirkan NPWP Badan Usaha

Redaksi DDTCNews
Rabu, 06 Agustus 2025 | 18.17 WIB
Ini Daftar Perizinan ESDM yang Wajib Lampirkan NPWP Badan Usaha
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mewajibkan seluruh badan usaha di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) untuk melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pengajuan permohonan perizinan kepada Kementerian ESDM.

Setidaknya ada 10 jenis pengajuan perizinan, persetujuan, dan/atau pelaporan yang perlu dilampirkan NPWP badan usaha di bidang ESDM. Hal ini diatur Keputusan Menteri ESDM 243 K/12/MEM/2019 yang mengatur tentang kewajiban pencantuman NPWP dan daftar penerima manfaat dalam pengajuan perizinan atau pelaporan di sektor ESDM.

Apa saja?

Pertama, permohonan persetujuan pengalihan sebagian atau seluruh partisipasi interes (PI) pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Kedua, pengalihan saham kontraktor yang mengakibatkan perubahan pengendalian secara langsung pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Ketiga, pelaporan pengalihan saham yang mengakibatkan perubahan pengendalian secara tidak langsung pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, kecuali pengalihan saham yang dilakukan melalui bursa saham Indonesia.

Keempat, pelaporan perubahan direksi dan/atau komisaris pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Kelima, pelaporan pengalihan saham bagi pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) di bidang ketenagalistrikan, kecuali pengalihan saham yang dilakukan melalui bursa saham Indonesia.

Keenam, pelaporan perubahan direksi dan/atau komisaris pemegang IUPTL di bidang ketenagalistrikan.

Ketujuh, permohonan persetujuan pengalihan saham bagi pemegang izin usaha pertambangan (lUP) atau IUP operasi produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh menteri, izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kontrak karya (KK), atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) di bidang mineral dan batubara, kecuali pengalihan saham yang dilakukan melalui bursa saham
Indonesia.

Kedelapan, permohonan persetujuan perubahan direksi dan/atau komisaris bagi pemegang lUP atau lUP operasi produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh menteri, lUPK, KK, atau PKP2B di bidang mineral dan batubara.

Kesembilan, permohonan persetujuan pengalihan saham bagi pemegang izin panas bumi (IPB) di bidang panas bumi, kecuali pengalihan saham yang dilakukan melalui bursa saham Indonesia.

Kesepuluh, permohonan persetujuan perubahan direksi dan/atau komisaris bagi pemegang IPB di bidang panas bumi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.