Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/6/2025). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui usulan Komisi XII DPR untuk mengembalikan periode evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pemegang izin pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Sejak 2024, masa berlaku RKAB dilonggarkan menjadi 3 tahun. Namun, kebijakan itu justru dinilai berpotensi menggerus penerimaan negara karena tidak selaras dengan dinamika pasar. Karenanya, periode persetujuan RKAB akan dikembalikan lagi menjadi tiap 1 tahun.
"Tata kelola pertambangan harus diperbaiki, baik komoditi batubara maupun mineral. Khususnya untuk komoditas batubara harganya saat ini sedang anjlok akibat kelebihan pasokan," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat rapat kerja dengan Komisi XII DPR, dikutip pada Jumat (4/7/2025).
Peninjauan dilakukan dengan menyelaraskan kondisi pasar sehingga menjaga keseimbangan antara produksi, kebutuhan industri, dan stabilitas harga. Hal ini dilakukan untuk mengatasi dampak negatif terhadap harga komoditas dan penerimaan negara.
Bahlil menjelaskan meski total konsumsi batu bara dunia mencapai sekitar 8-9 miliar ton, volume yang diperdagangkan hanya 1,2 hingga 1,3 miliar ton. Dia menambahkan, Indonesia berkontribusi sangat besar dalam perdagangan tersebut, dengan produksi ekspor batu bara berada di kisaran 600-700 juta ton, sehingga hampir 50% pasokan batu bara dunia berasal dari Indonesia.
Kelebihan pasokan ini, sambung Bahlil, terjadi akibat RKAB yang disetujui terlalu longgar dan tidak mempertimbangkan keseimbangan antara permintaan dan produksi.
"Akibat persetujuan RKAB jor-joran per 3 tahun, kita kesulitan menyesuaikan volume produksi batubara dengan kebutuhan dunia, sehingga harga terus tertekan," ujarnya.
Bahlil menilai bahwa anjloknya harga batubara tidak hanya memberatkan para penambang, tetapi juga menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya meninjau ulang aturan RKAB tiga tahunan.
"Penambang yang punya tambang harganya, mohon maaf sangat susah, PNBP kita pun itu turun akibat kebijakan yang kita buat bersama yakni membuat RKAB 3 tahun," tutur Bahlil.
Sepertinya halnya komoditas batubara, komoditas mineral juga mengalami hal yang sama, karena itu kesamaan pandangan Komisi XII dengan Kementerian ESDM untuk meninjau kembali RKAB Usaha Pertambangan akan segera ditindaklanjuti.
Sebaga informasi, melalui PP 25/2024, pemerintah bahkan sempat mengubah nomenklatur RKAB Tahunan menjadi RKAB 'saja'. Perubahan nomenklatur dari RKAB tahunan menjadi RKAB dimaksudkan agar RKAB dapat diajukan dengan periode yang lebih panjang. Baca 'Pemerintah Ubah Pengertian RKAB dalam Aturan Kegiatan Usaha Minerba'. (sap)