SEWINDU DDTCNEWS
KAMUS PPh

Apa Itu Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah?

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 31 Mei 2024 | 19.30 WIB
Apa Itu Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah?

INSTANSI pemerintah wajib memotong/memungut pajak penghasilan (PPh) yang terutang atas setiap pembayaran yang merupakan objek PPh. Dalam melakukan pemotongan/pemungutan PPh, instansi pemerintah harus membuat bukti pemotongan atau pemungutan PPh.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) Perdirjen Pajak No. PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024, bukti pemotongan/pemungutan PPh tersebut terdiri atas 3 golongan, salah satunya adalah bukti pemotongan/pemungutan unifikasi instansi pemerintah.

Lantas, apa itu bukti pemotongan/pemungutan unifikasi instansi pemerintah?

Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi instansi pemerintah adalah dokumen yang dibuat oleh pemotong/pemungut pajak sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.

Bukti pemotongan ini terkait dengan penerapan bukti potong/pungut dan SPT Masa PPh unifikasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, unifikasi berarti menyatukan, penyatuan, atau hal menjadikan seragam. Simak pula Sebenarnya, Apa Itu Unifikasi SPT Masa PPh?’.

Dalam konteks ini, pemerintah menyatukan atau menyeragamkan berbagai jenis bukti pemotongan/pemungutan. Adapun bukti pemotongan/pemungutan yang diunifikasi adalah terkait dengan PPh masa. Hal ini lantaran terdapat beragam jenis PPh masa.

Beragamnya jenis PPh masa tentu menimbulkan kerumitan tersendiri. Untuk itu, pemerintah melakukan unifikasi atas bukti pemotongan/pemungutan serta SPT PPh Masa. Adapun jenis PPh yang diunifikasi meliputi PPh Pasal 4 ayat (2) , PPh Pasal 15, SPT PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23/26.

Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi instansi pemerintah terdiri atas 2 formulir.

Pertama, bukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23 (Formulir BPPU). Sesuai dengan namanya, Formulir BPPU ini digunakan sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23.

Kedua, bukti pemotongan PPh Pasal 26 (Formulir BPPU-26). Sesuai dengan namanya, Formulir BPPU-26 ini digunakan sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 26. Adapun format Formulir BPPU dan Formulir BPPU-26 tercantum dalam Lampiran PER-17/PJ/2021. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.