KAMUS PAJAK

Apa Itu Anjak Piutang dalam Perpajakan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 05 Oktober 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Anjak Piutang dalam Perpajakan?

UNDANG-undang pajak pertambahan nilai (PPN) mengatur pemberian sejumlah kemudahan pajak untuk mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional.

Sehubungan dengan hal itu, terdapat Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN. JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN itu di antaranya jasa pembiayaan berupa anjak piutang (Penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf j PPN). Lantas, apa itu anjak piutang?

Anjak piutang terdiri atas 2 kata, yaitu anjak dan piutang. Anjak berarti berpindah atau bergerak. Sementara itu, piutang berarti uang yang dipinjamkan alias uang yang dapat ditagih dari seseorang.

Baca Juga:
Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Piutang juga dapat berarti tagihan uang perusahaan kepada pelanggan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama satu tahun sejak tanggal keluarnya tagihan. Dengan demikian, secara leksikal, anjak piutang artinya berpindahnya piutang (Mamesah. 2015).

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan anjak piutang sebagai jenis pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi usaha.

Definisi anjak piutang juga tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35 /POJK.05/2018 (POJK 35/2018). Merujuk Pasal 1 angka 7 POJK 35/2018, anjak piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang usaha suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.

Baca Juga:
Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Pengertian anjak piutang juga terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan No.84/PMK.012/2006 (PMK 84/2006). Mengacu Pasal 1 huruf e PMK 84/2006, anjak piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.

Anjak piutang juga dapat diartikan sebagai kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri (Pasal 1 huruf l Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1988)

Anjak piutang dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah factoring. Merujuk IBFD International Tax Glossary, factoring berarti transaksi keuangan yang mana suatu perusahaan menjual klaim utangnya kepada pihak ketiga untuk mendapatkan uang tunai.

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Namun, uang tunai yang diperoleh dari penjualan piutang itu biasanya kurang dari nilai keseluruhan utang. Pihak ketiga yang membeli piutang tersebut kemudian bertanggung jawab atas administrasi dan penagihan utang pada tanggal jatuh tempo (Glabush, 2015).

Sementara itu, Black’s Law Dictionary mengartikan anjak piutang sebagai penjualan piutang perusahaan kepada perusahaan anjak piutang (factor) dengan potongan harga. Kesepakatan pemotongan harga dilakukan sebagai bentuk imbalan karena factor menanggung risiko kerugian.

Factor merupakan agen perantara yang memberikan uang tunai atau pembiayaan kepada perusahaan dengan membeli piutang mereka. Pembiayaan yang diberikan sesuai dengan nilai faktur dikurangi dengan potongan harga untuk komisi dan biaya (Barone, 2022).

Baca Juga:
Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Barone menyebut anjak piutang dapat membantu perusahaan meningkatkan kebutuhan kas jangka pendek dengan menjual piutang mereka dengan imbalan suntikan uang tunai dari perusahaan anjak piutang.

Mengacu lama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), anjak piutang memberikan sejumlah manfaat, seperti: dapat menurunkan biaya produksi, karena pembayaran menjadi lebih cepat; meningkatkan daya saing dunia usaha; cepat mendapat kas; dan kontrol piutang yang lebih baik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat