KAMUS PAJAK

Apa Itu Anjak Piutang dalam Perpajakan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 05 Oktober 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Anjak Piutang dalam Perpajakan?

UNDANG-undang pajak pertambahan nilai (PPN) mengatur pemberian sejumlah kemudahan pajak untuk mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional.

Sehubungan dengan hal itu, terdapat Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN. JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN itu di antaranya jasa pembiayaan berupa anjak piutang (Penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf j PPN). Lantas, apa itu anjak piutang?

Anjak piutang terdiri atas 2 kata, yaitu anjak dan piutang. Anjak berarti berpindah atau bergerak. Sementara itu, piutang berarti uang yang dipinjamkan alias uang yang dapat ditagih dari seseorang.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Piutang juga dapat berarti tagihan uang perusahaan kepada pelanggan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama satu tahun sejak tanggal keluarnya tagihan. Dengan demikian, secara leksikal, anjak piutang artinya berpindahnya piutang (Mamesah. 2015).

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan anjak piutang sebagai jenis pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi usaha.

Definisi anjak piutang juga tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35 /POJK.05/2018 (POJK 35/2018). Merujuk Pasal 1 angka 7 POJK 35/2018, anjak piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang usaha suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Pengertian anjak piutang juga terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan No.84/PMK.012/2006 (PMK 84/2006). Mengacu Pasal 1 huruf e PMK 84/2006, anjak piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.

Anjak piutang juga dapat diartikan sebagai kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri (Pasal 1 huruf l Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1988)

Anjak piutang dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah factoring. Merujuk IBFD International Tax Glossary, factoring berarti transaksi keuangan yang mana suatu perusahaan menjual klaim utangnya kepada pihak ketiga untuk mendapatkan uang tunai.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Namun, uang tunai yang diperoleh dari penjualan piutang itu biasanya kurang dari nilai keseluruhan utang. Pihak ketiga yang membeli piutang tersebut kemudian bertanggung jawab atas administrasi dan penagihan utang pada tanggal jatuh tempo (Glabush, 2015).

Sementara itu, Black’s Law Dictionary mengartikan anjak piutang sebagai penjualan piutang perusahaan kepada perusahaan anjak piutang (factor) dengan potongan harga. Kesepakatan pemotongan harga dilakukan sebagai bentuk imbalan karena factor menanggung risiko kerugian.

Factor merupakan agen perantara yang memberikan uang tunai atau pembiayaan kepada perusahaan dengan membeli piutang mereka. Pembiayaan yang diberikan sesuai dengan nilai faktur dikurangi dengan potongan harga untuk komisi dan biaya (Barone, 2022).

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Barone menyebut anjak piutang dapat membantu perusahaan meningkatkan kebutuhan kas jangka pendek dengan menjual piutang mereka dengan imbalan suntikan uang tunai dari perusahaan anjak piutang.

Mengacu lama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), anjak piutang memberikan sejumlah manfaat, seperti: dapat menurunkan biaya produksi, karena pembayaran menjadi lebih cepat; meningkatkan daya saing dunia usaha; cepat mendapat kas; dan kontrol piutang yang lebih baik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan