RAPBN 2023

Anggaran Polri Hingga Kemenhan Ditambah, Belanja K/L Tembus Rp1.000 T

Muhamad Wildan | Rabu, 28 September 2022 | 16:00 WIB
Anggaran Polri Hingga Kemenhan Ditambah, Belanja K/L Tembus Rp1.000 T

Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dalam RAPBN 2023.

JAKARTA, DDTCNews – Anggaran belanja kementerian/lembaga (k/L) pada rancangan APBN 2023 disepakati naik dari Rp993,16 triliun menjadi Rp1.000,84 triliun.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Andi Akmal Pasluddin mengatakan terdapat beberapa kementerian/lembaga yang mendapatkan tambahan anggaran. Namun, terdapat juga kementerian/lembaga yang dikurangi anggarannya.

"Jumlah tersebut [belanja K/L] meningkat Rp7,67 triliun dari usulan pemerintah dalam RAPBN 2023 sebesar Rp993,16 triliun," katanya saat membacakan Laporan Panja Belanja Pemerintah Pusat, dikutip pada Rabu (28/9/2022).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Beberapa K/L yang pagu belanjanya ditingkatkan tersebut antara lain seperti Polri senilai Rp3,3 triliun, Kejaksaan senilai Rp3,2 triliun, BIN senilai Rp500 miliar, dan Kementerian Pertahanan senilai Rp2,4 triliun.

Sebagian tambahan belanja bagi Kementerian Pertahanan akan dialokasikan ke Mabes TNI senilai Rp750 miliar, TNI Angkatan Darat senilai Rp400 miliar, dan TNI Angkatan Laut senilai Rp150 miliar.

Berbanding terbalik, alokasi anggaran Kementerian Kesehatan dikurangi Rp3 triliun guna mendukung pemenuhan kebutuhan strategis pada beberapa K/L lainnya.

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kendati belanja kementerian dan lembaga naik menjadi Rp1.000,84 triliun, pagu belanja pemerintah pusat tetap senilai Rp2.246,45 triliun sesuai dengan kesepakatan.

Pagu belanja pemerintah pusat dijaga tidak naik karena pemerintah dan Banggar DPR sepakat untuk mengurangi pagu belanja lainnya. Pagu belanja lainnya sempat diusulkan senilai Rp356,97 triliun, tetapi akhirnya disepakati hanya senilai Rp349,29 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?