PENERIMAAN NEGARA

Amankan Penerimaan Perpajakan, Sri Mulyani Minta Dukungan Pemda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Januari 2020 | 18:40 WIB
Amankan Penerimaan Perpajakan, Sri Mulyani Minta Dukungan Pemda

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan di ruang rapat Komite IV DPD, Selasa (14/1/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu ingin kerja sama dengan daerah meningkat dalam mengamankan penerimaan negara. Pasalnya, hasil penerimaan negara tersebut turut dinikmati daerah.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri rapat kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sejauh ini, dia melihat kerja sama dan dukungan daerah kurang besar dalam mengamankan penerimaan negara, khususnya perpajakan.

“Terkait upaya realisasi penerimaan negara sering tidak mendapatkan dukungan pemda," katanya di ruang rapat Komite IV DPD, Selasa (14/1/2020).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan acap kali kerja jajaran Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjadi terhambat karena kurangnya dukungan pemda setempat. Hal ini kemudian sedikit banyak mengggangu kinerja penerimaan yang sedang dikumpulkan oleh Kemenkeu.

Oleh karena itu, melalui DPD, Sri Mulyani menginginkan komitmen kuat dan dukungan dapat disalurkan anggota senator kepada masing-masing pemda di wilayahnya. Pasalnya, salah satu manfaat dari pungutan yang dilakukan DJP dan DJBC akan dinikmati daerah dalam bentuk dana transfer ke daerah (TKDD).

“Kami minta kalau jajaran [Ditjen] Pajak dan [Ditjen] Bea Cukai sedang melakukan tugasnya bisa mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah. Ini karena sering saat kita bergerak tapi tidak mendapatkan dukungan dari pemda. Sementara, pemda kalau minta DBH rajin,” keluhnya. Lihat perincian DBH 2020 di sini.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Otoritas fiskal, lanjut Sri Mulyani, berkomitmen untuk menjaga kesinambungan fiskal. Salah satu yang dilakukan adalah membagi beban anggaran subsidi energi dengan daerah. Untuk aspek ini, dia memastikan pembagian beban tersebut hanya dilakukan saat terjadi kenaikan harga minyak yang tidak diikuti dengan kenaikan harga jual BBM domestik.

“Kami meng-introduce penyesuaian DBH dengan melakukan sharing beban subsidi apabila harga minyak naik dan harga tidak ikut disesuaikan. Jadi, cost subsidi yang menggelembung tersebut kita sharing dan DBH ikut menanggung. Kita bisa ciptakan keseimbangan fiskal yang terus menerus,” ungkapnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?