BERITA PAJAK HARI INI

Alamat Baru, Apakah Berpengaruh Saat Pemutakhiran Data NIK-NPWP?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 07 November 2023 | 09.14 WIB
Alamat Baru, Apakah Berpengaruh Saat Pemutakhiran Data NIK-NPWP?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan alamat wajib pajak bukanlah elemen yang divalidasi dalam pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara mandiri. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (7/11/2023).

Pemutakhiran secara mandiri atas data NIK dan NPWP orang pribadi tetap bisa dilakukan meskipun alamat yang tercantum pada DJP Online belum diperbarui (untuk kasus wajib pajak sebenarnya sudah berpindah alamat).

“Alamat bukan elemen yang divalidasi dalam pemutakhiran data mandiri NIK-NPWP jadi tidak masalah kalau alamat berbeda,” tulis DJP dalam laman resminya.

Seperti diberitakan sebelumnya, wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.

Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga.

DJP mendorong pemutakhiran data karena setelah implementasi penuh pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP), NPWP lama (15 digit) tidak dapat digunakan lagi. Pemutakiran data secara mandiri itu juga berlaku bagi wanita kawin yang memiliki NPWP tersendiri.

Selain mengenai pemutakhiran data NIK dan NPWP, ada pula ulasan terkait dengan penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) 2023. Kemudian, ada juga bahasan tentang rencana pemberian insentif PPN rumah ditanggung pemerintah.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Perubahan Alamat Wajib Pajak

Kendati bukan elemen utama yang divalidasi dalam pemutakhiran data mandiri NIK-NPWP, wajib pajak juga bisa mengajukan perubahan alamat baru. Perubahan alamat dapat dilakukan melalui aplikasi e-registration.

Pertama, wajib pajak mengisi formulir di aplikasi e-registration yang ada pada website DJP www.pajak.go.id. Kedua, wajib pajak mengirimkan dokumen yang telah disyaratkan kepada kantor pelayanan pajak (KPP) lama.

Ketiga, wajib pajak mengunggah salinan digital dokumen yang sudah disiapkan melalui aplikasi e-registration dengan mengirim dokumen yang telah ditandatangani. Keempat, wajib pajak mengajukan permohonan persyaratan dokumen kepada KPP yang akan ditinjau dalam kurang lebih 14 hari.

Adapun jika alamat baru tidak mengakibatkan perpindahan KPP terdaftar, wajib pajak dapat mengajukan permohonan tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak sepanjang validasi data berhasil. Simak ‘Ajukan Pindah Alamat NPWP? Perhatikan Masih KPP yang Sama atau Tidak’. (DDTCNews)

Kemudahan bagi Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP akan mendatangkan sejumlah manfaat bagi wajib pajak. Melalui integrasi ini, lanjutnya, wajib pajak bakal makin mudah melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Dengan inisiatif ini layanan-layanan yang tadinya berbasis NIK atau berbasis NPWP itu menjadi terintegrasi," katanya dalam video yang diunggah akun Youtube KPP Pratama Mataram Timur. (DDTCNews)

Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) 2023

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) menggelar Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) 2023. USKP 2023 digelar secara gratis atau tanpa dipungut biaya khusus sertifikasi A.

Berdasarkan pada laman resmi KP3SKP, ujian akan digelar pada Minggu-Senin, 10-11 Desember 2023. USKP A kali ini menggunakan skema ujian onsite dengan kuota terbatas. Ujian dilakukan dengan sistem computer assisted test (CAT).

Ujian onsite digelar pada 4 kota. Pertama, PKN STAN Tangerang Selatan (800 peserta). Kedua, GKN Medan (100 peserta). Ketiga, GKN Surabaya (150 peserta). Keempat, GKN Denpasar (150 peserta). Simak ‘Gratis! KP3SKP Gelar USKP Khusus A, Pendaftaran Mulai 9 November 2023’. (DDTCNews)

Insentif PPN Rumah Ditanggung Pemerintah

Masyarakat yang pernah menerima insentif PPN rumah ditanggung pemerintah (DTP) pada masa pandemi Covid-19 tetap berhak mendapatkan fasilitas serupa pada November 2023 hingga Desember 2024.

Insentif untuk hanya diberikan kepada 1 orang pribadi berdasarkan NIK atau NPWP untuk pembelian 1 unit rumah tanpa melihat pemanfaatan fasilitas PPN DTP pada periode sebelumnya.

“Kami enggak menambahkan prasyarat lain karena kalau melakukan sortir lagi enggak akan bisa tereksekusi juga," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews/Kontan)

Pengendalian Inflasi

Pemerintah memberikan insentif fiskal—sebelumnya bernama dana insentif daerah—periode ketiga kepada 34 pemda yang mampu mengendalikan inflasi di daerahnya masing-masing. Adapun insentif fiskal senilai Rp340 miliar diberikan kepada 3 provinsi, 6 kota, dan 25 kabupaten.

“Kalau kinerja baik itu rakyatnya pun sangat mengapresiasi. Jadi, ini pada akhirnya adalah untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat bahwa negara hadir dan negara hadir diwakili oleh Bapak dan Ibu sekalian," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III/2023

Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan ekonomi Indonesia pada kuartal III/2023 mengalami pertumbuhan 4,94% secara tahunan. Kinerja ekonomi Indonesia masih positif walaupun dihadapkan pada risiko perlambatan ekonomi global.

"Di tengah melambatnya perekonomian global, terjadinya perubahan iklim, dan menurunnya harga komoditas ekspor unggulan, resiliensi ekonomi Indonesia kembali tecermin melalui pertumbuhan ekonomi sebesar 4,94% year-on-year,” ujar Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.

Konsumsi rumah tangga dan pembentukan modal tetap bruto (PMTB) masing-masing tumbuh 5,06% dan 5,77%. Konsumsi lembaga nonprofit yang melayani rumah tangga (LNPRT) tumbuh 6,21%. Di sisi lain, konsumsi pemerintah, ekspor, dan impor masing-masing terkontraksi 3,76%, 4,26%, dan 6,18%. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Tingkat Pengangguran Terbuka Agustus 2023

BPS mencatat tingkat pengangguran terbuka pada Agustus 2023 sebanyak 5,32%. Terdapat 7,86 juta orang yang menganggur dari 147,71 juta angkatan kerja. Adapun angkatan kerja di Indonesia mengalami peningkatan sebanyak 3,99 juta orang.

"Tentunya tidak semua angkatan kerja tersebut terserap di pasar kerja dan sebagian menjadi pengangguran, yaitu sebanyak 7,86 juta orang," kata Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.

Tingkat pengangguran itu sudah mengalami penurunan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, mencapai 5,86%. Namun, angka tersebut masih lebih tinggi dibandingkan dengan sebelum pandemi, yaitu Agustus 2019, sebanyak 5,23%. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Pita Cukai

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan surat edaran surat edaran mengenai pelayanan pita cukai pada pergantian tahun anggaran 2023 ke 2024. Petunjuk teknis tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE-13/BC/2023.

Kepala KPUBC atau KPPBC akan melakukan pencacahan terhadap persediaan pita cukai yang belum dilekatkan dan telah melewati batas waktu pelekatan paling lambat 1 Maret 2024. Baca juga ‘Simak! DJBC Terbitkan Surat Edaran Soal Layanan Pita Cukai 2024’. (DDTCNews)

Program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani)

DJP menyatakan batas akhir pendaftaran program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2024 diperpanjang hingga 12 November 2023, dari yang semula pada 27 Oktober 2023. DJP pun mengimbau mahasiswa yang berminat menjadi relawan pajak segera melakukan pendaftaran.

"Para mahasiswa yang ingin berpartisipasi menjadi calon relawan pajak dapat mengunjungi situs edukasi.pajak.go.id/relawan," bunyi pengumuman DJP.

Peserta program Renjani akan mulai bertugas pada Januari 2024. Melalui program ini, mahasiswa bakal memperoleh kesempatan untuk membangun networking, leadership, dan experience based learning. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.