BERITA PAJAK HARI INI

PMK Konsultan Pajak Direvisi, KKP Bakal Wajib Punya Izin Kantor

Redaksi DDTCNews
Rabu, 23 April 2025 | 07.00 WIB
PMK Konsultan Pajak Direvisi, KKP Bakal Wajib Punya Izin Kantor

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan bakal mewajibkan kantor konsultan pajak (KKP) untuk memiliki izin kantor. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (23/4/2025).

Perwakilan dari PPPK Tri Wuri mengatakan kewajiban untuk memiliki izin kantor sudah berlaku atas profesi keuangan lainnya. Oleh karena itu, lanjutnya, kewajiban yang sama juga akan diberlakukan atas konsultan pajak.

"Ini sebenarnya proses bisnis existing untuk profesi keuangan selain konsultan pajak. Namun, karena sudah berada di bawah pembinaan dan pengawasan PPPK, kemungkinan besar konsultan pajak ini akan mirroring," katanya.

Kewajiban untuk memiliki izin kantor akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) baru yang merevisi PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 tentang Konsultan Pajak.

Perlu dicatat, kewajiban memiliki izin kantor timbul jika konsultan pajak memberikan jasa konsultasi perpajakan melalui kantor. Bila seorang konsultan pajak memberikan jasa kepada wajib pajak secara perorangan tanpa melalui kantor, konsultan tersebut hanya memerlukan izin profesi saja.

"Kalau izin profesi itu melekat kepada dirinya sendiri. Kan ada yang perorangan tanpa melalui kantor, itu diperkenankan. Lalu, ada yang memberikan jasa melalui kantor, itu izinnya ada 2 yakni izin yang melekat pada diri dan izin untuk kantornya," tutur Tri Wuri.

Saat ini, kewajiban bagi konsultan pajak untuk memiliki izin praktik sebelum memberikan jasa konsultasi perpajakan telah diatur dalam PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

Izin praktik terdiri dari 3 tingkat, yakni A, B, dan C. Izin praktik tingkat A diberikan bila konsultan sudah lulus ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) A dan memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A.

Sertifikat tingkat A menunjukkan bahwa konsultan pajak memiliki keahlian untuk memberikan jasa kepada wajib pajak orang pribadi, kecuali wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia.

Selanjutnya, izin praktik tingkat B diberikan kepada konsultan yang sudah lulus USKP B dan memiliki sertifikat konsultan pajak tingkat B.

Dengan sertifikat tersebut, konsultan pajak dapat memberikan jasanya kepada wajib pajak orang pribadi dan badan selain wajib pajak penanaman modal asing (PMA), bentuk usaha tetap (BUT), dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.

Sementara itu, izin praktik tingkat C diberikan kepada konsultan pajak yang sudah lulus USKP C dan memiliki sertifikat konsultan pajak tingkat C. Bila memiliki sertifikat tingkat C, konsultan pajak dianggap memiliki keahlian untuk memberikan jasa kepada semua wajib pajak tanpa terkecuali.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai kewajiban melampirkan pembukuan di SPT Tahunan bagi wajib pajak badan yang memanfaatkan PPh Final UMKM. Ada juga bahasan soal pengawasan kepatuhan, peran pajak terhadap kesehatan perempuan, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Tak Beri Jasa Konsultasi, Cukup Lampirkan Surat Keterangan Bekerja

Konsultan pajak yang tidak memberikan jasa konsultasi perpajakan karena sedang bekerja pada suatu perusahaan tidak perlu memerinci nama klien dalam laporan tahunan konsultan pajak.

Konsultan pajak dimaksud hanya diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan bekerja dari perusahaan tempat konsultan saat ini bekerja.

"Apabila konsultan pajak bekerja pada suatu perusahaan yang tidak memberikan jasa konsultasi perpajakan, konsultan pajak ini dapat mengisi daftar kliennya dengan nama perusahaan tempatnya bekerja dengan melampirkan surat keterangan bekerja," ujar Tri Wuri, selaku perwakilan PPPK. (DDTCNews)

WP Badan Pakai PPh Final UMKM, Tetap Harus Lampirkan Pembukuan di SPT

Wajib pajak badan yang memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM tetap harus untuk melampirkan pembukuannya pada SPT Tahunan.

Sesuai dengan Pasal 28 UU KUP, wajib pajak badan di Indonesia harus menyelenggarakan pembukuan. Hanya wajib pajak orang pribadi yang diberi ruang oleh UU KUP untuk melakukan pencatatan tanpa menyelenggarakan pembukuan.

"Wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan…, tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas…," bunyi bagian penggalan Pasal 28 ayat (2) UU KUP. (DDTCNews)

Ada Penyusunan Daftar WP Wajib SPT, KPP Lebih Fokus Awasi Kepatuhan

Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Salah satu cara yang ditempuh ialah dengan menyusun daftar wajib pajak (WP) wajib SPT di aplikasi internal Apportal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan setiap kantor pelayanan pajak bisa lebih fokus dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak dengan adanya daftar WP wajib SPT dalam aplikasi Apportal tersebut.

"Berdasarkan daftar tersebut, KPP bisa lebih fokus mengawasi kepatuhan penyampaian SPT Tahunan oleh wajib pajak terdaftar,” tuturnya. (DDTCNews)

Dari Pajak, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN pada Kesehatan Perempuan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut APBN telah memberikan keberpihakan yang besar kepada para perempuan.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah melalui instrumen APBN telah mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan kesehatan perempuan dan anak-anak. Menurutnya, anggaran untuk perempuan ini dialokasikan melalui beberapa pos di sejumlah kementerian/lembaga.

"Komitmen pemerintah di dalam meningkatkan kesehatan perempuan, ibu, dan anak terlihat dalam APBN kita," katanya. (DDTCNews)

Nusron Wahid Minta Pemda Bebaskan BPHTB untuk Warga Miskin

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta pemerintah daerah memberikan insentif pajak untuk mempercepat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Nusron mengatakan pemda perlu memberikan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) kepada peserta PTSL yang merupakan kelompok masyarakat miskin. Dia juga berharap Komisi II DPR ikut mendorong pemda di daerah pemilihan masing-masing agar memberikan insentif tersebut.

"Penerima PTSL, terutama yang dari kalangan miskin ekstrem, kalau bisa dikasih kebebasan untuk BPHTB," ujarnya. (DDTCNews)

Waspadai Potensi Lonjakan Beban Utang di Tengah Perang Tarif

Rasio utang Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) saat ini masih berada dalam kategori aman. Namun, pemerintah diingatkan untuk mewaspadai potensi lonjakan beban utang di tengah meningkatnya tensi perang dagang global.

Data terbaru Bank Indonesia (BI) mencatat, utang luar negeri (ULN) Indonesia per akhir Februari 2025 mencapai US$ 427,2 miliar, atau setara 30,2% dari PDB. Sementara itu, rasio utang pemerintah per akhir 2024 tercatat sebesar 39,36% dari PDB, masih di bawah ambang batas aman sebesar 60%.

Namun, Kepala Center of Macroeconomics and Finance Indef M. Rizal Taufikurahman menilai penguatan dolar AS serta meningkatnya arus modal keluar akibat eskalasi perang dagang menjadi kombinasi yang berisiko. (Kontan/DDTCNews)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.