Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (baju putih) saat berfoto bersama dengan sejumlah pejabat pemerintah daerah.Â
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan insentif fiskal—sebelumnya bernama dana insentif daerah—periode ketiga kepada 34 pemda yang mampu mengendalikan inflasi di daerahnya masing-masing.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pemda untuk menggunakan dana tersebut untuk perbaikan kinerja. Adapun insentif fiskal senilai Rp340 miliar diberikan kepada 3 provinsi, 6 kota, dan 25 kabupaten.
"Kalau kinerja baik itu rakyatnya pun sangat mengapresiasi. Jadi, ini pada akhirnya adalah untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat bahwa negara hadir dan negara hadir diwakili oleh Bapak dan Ibu sekalian," katanya, Senin (6/11/2023).
Insentif fiskal periode ketiga 2023 tersebut dikucurkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 400/2023. Terdapat beberapa aspek yang dipertimbangkan oleh pemerintah pusat dalam menentukan daerah penerima insentif fiskal.
Aspek yang dimaksud antara lain pelaksanaan pengendalian inflasi, kepatuhan dalam menyampaikan laporan harian, stabilitas harga pangan yang diukur menggunakan indeks pengendalian harga, dan realisasi belanja pengendalian inflasi di daerah.
"Alokasi insentif tentu kami harap akan terus digunakan untuk memperbaiki kinerja daerah-daerah, di dalam menangani inflasi, stunting, kemiskinan ekstrem dan terus menggunakan APBD untuk produk-produk dalam negeri," ujar Sri Mulyani.
Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya telah mengucurkan insentif fiskal tahap pertama dan tahap kedua. Pada kedua tahap tersebut, insentif yang disalurkan masing-masing mencapai Rp330 miliar untuk 3 provinsi, 6 kota, dan 24 kabupaten.
Dalam tahap ketiga, pemerintah mencatat insentif fiskal selalu diterima oleh daerah-daerah yang berbeda. Hal ini menunjukkan pemda telah berkompetisi untuk mengendalikan inflasi di daerahnya masing-masing.
Sri Mulyani berharap kerja sama antara pemerintah pusat dan pemda terus terjalin sehingga dapat mengendalikan inflasi dan mengantisipasi ketidakpastian global pada 2023 dan 2024. (rig)