KONSULTASI PAJAK

Gratis! KP3SKP Gelar USKP Khusus A, Pendaftaran Mulai 9 November 2023

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 November 2023 | 18:59 WIB
Gratis! KP3SKP Gelar USKP Khusus A, Pendaftaran Mulai 9 November 2023

Pengumuman dari Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP). 

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) menggelar Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) 2023. USKP 2023 digelar secara gratis atau tanpa dipungut biaya khusus sertifikasi A.

Berdasarkan pada laman resmi KP3SKP, ujian akan digelar pada Minggu-Senin, 10-11 Desember 2023. USKP A kali ini menggunakan skema ujian onsite dengan kuota terbatas. Ujian dilakukan dengan sistem computer assisted test (CAT).

Ujian onsite digelar pada 4 kota. Pertama, Politeknik Keuangan Negara STAN Tangerang Selatan (800 peserta). Kedua, Gedung Keuangan Negara (GKN) Medan (100 peserta). Ketiga, GKN Surabaya (150 peserta). Keempat, GKN Denpasar (150 peserta).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Periode pendaftaran peserta ulang adalah 9-13 November 2023. Periode pendaftaran peserta baru pada 11-13 November 2023. Adapun pendaftaran ditutup pada 13 November 2023 pukul 16.00 WIB. Pendaftaran dapat dilakukan melalui kp3skp.or.id>>[Pendaftaran USKP].

USKP kali ini merupakan kesempatan ujian ulang ke-3 (terakhir) bagi peserta yang telah mengikuti ujian pada periode II/2021. Calon peserta ujian wajib membaca, memahami, dan mematuhi persyaratan, tata cara pendaftaran, serta ketentuan dan tata cara pelaksanaan USKP pada web www.kp3skp.or.id.

Lihat persyaratan dan tata cara pendaftaran USKP 2023 di sini. Lihat pula ketentuan dan tata cara pelaksanaan USKP 2023 di sini. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut melalui Whatsapps dan telepon: 08111560533 dan 08119089255 pada pukul 09.00—16.00 WIB. Adapun alamat surel yang bisa dihubungi adalah [email protected].

Pada 10 Desember 2023, ada 3 mata ujian. Pertama, PPh OP, dan SPT PPh OP. Kedua, KUP, PPSP, dan PP. Ketiga, PBB-P3, BPHTB, dan BM. Pada 11 Desember, ada 3 mata ujian lainnya. Pertama, PPh Pot/Put (Pasal 21, 22, 23, dan 4 ayat (2)). Kedua, PPN dan SPT PPN. Ketiga, Kode Etik Profesi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak